Revisi RTRW Kabupaten Serang, DPRD Tegaskan Sawah Tak Boleh Kurangi Sejengkal Pun

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum

i

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang resmi memulai pembahasan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan ini diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan serta membuka ruang investasi, termasuk ekspansi sektor properti dan industri.

 

Namun, langkah tersebut langsung mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Serang. Lembaga legislatif itu menegaskan bahwa revisi RTRW tidak boleh mengorbankan lahan pertanian, terutama sawah yang telah dilindungi negara.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyatakan pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan nasional terkait perlindungan lahan pertanian. Ia menegaskan, perubahan tata ruang boleh dilakukan, tetapi tidak boleh mengurangi luas total sawah yang sudah ditetapkan.

 

“Kementerian sudah menentukan kewajiban luas lahan sawah di setiap daerah. Pergeseran boleh dilakukan, tapi jumlah totalnya tidak boleh berkurang,” kata Ulum, Jumat, 24 April 2026.

Baca Juga  Tangis Haru Pecah di Serang, Bupati Ratu Zakiyah Serahkan 481 Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin

 

Data yang dihimpun menunjukkan Kabupaten Serang memiliki sekitar 48 ribu hektare luas baku sawah. Dari jumlah tersebut, sekitar 37 ribu hektare masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang harus dipertahankan keberadaannya dalam kebijakan tata ruang.

 

Di lapangan, persoalan mulai muncul. Sejumlah investor dilaporkan telah menguasai lahan yang ternyata masuk dalam zona sawah dilindungi. Kondisi ini memicu benturan kepentingan antara dorongan investasi dan kewajiban menjaga ketahanan pangan.

 

Ulum mengakui situasi tersebut tidak mudah. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memiliki ruang untuk mengubah peruntukan lahan dalam kondisi tertentu. Misalnya, dari kawasan pertanian menjadi kawasan industri atau permukiman.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GUSDURian Gelar Nobar “Pesta Babi” di Kota Serang Guncang Isu Papua, Kolonialisme Modern Disorot Tajam
Perda Puspemkab Serang Dipoles Ulang, DPRD Siap Bahas Awal Mei 2026
Heboh Sekolah Kosong Tanpa Siswa di SDN Teras 1 Carenang Serang, Dindikbud Bongkar Fakta Sebenarnya
Pemkab Serang Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan Lewat Musrenbang RKPD 2027
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Revisi RTRW Kabupaten Serang memicu tarik ulur antara investasi dan perlindungan lahan sawah. DPRD menegaskan luas Lahan Sawah Dilindungi tidak boleh berkurang meski ada ekspansi properti.

Berita Terkait

-

Revisi RTRW Kabupaten Serang, DPRD Tegaskan Sawah Tak Boleh Kurangi Sejengkal Pun

-

GUSDURian Gelar Nobar “Pesta Babi” di Kota Serang Guncang Isu Papua, Kolonialisme Modern Disorot Tajam

-

Perda Puspemkab Serang Dipoles Ulang, DPRD Siap Bahas Awal Mei 2026

-

Heboh Sekolah Kosong Tanpa Siswa di SDN Teras 1 Carenang Serang, Dindikbud Bongkar Fakta Sebenarnya

-

Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”

Berita Terbaru