Serang

Revisi RTRW Kabupaten Serang, DPRD Tegaskan Sawah Tak Boleh Kurangi Sejengkal Pun

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang resmi memulai pembahasan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan ini diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan serta membuka ruang investasi, termasuk ekspansi sektor properti dan industri.

 

Namun, langkah tersebut langsung mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Serang. Lembaga legislatif itu menegaskan bahwa revisi RTRW tidak boleh mengorbankan lahan pertanian, terutama sawah yang telah dilindungi negara.

 

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyatakan pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan nasional terkait perlindungan lahan pertanian. Ia menegaskan, perubahan tata ruang boleh dilakukan, tetapi tidak boleh mengurangi luas total sawah yang sudah ditetapkan.

Forum Anak Kota Serang Nilai Dukungan Pemkot terhadap Program Inklusif Terus Meningkat

 

“Kementerian sudah menentukan kewajiban luas lahan sawah di setiap daerah. Pergeseran boleh dilakukan, tapi jumlah totalnya tidak boleh berkurang,” kata Ulum, Jumat, 24 April 2026.

 

Data yang dihimpun menunjukkan Kabupaten Serang memiliki sekitar 48 ribu hektare luas baku sawah. Dari jumlah tersebut, sekitar 37 ribu hektare masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang harus dipertahankan keberadaannya dalam kebijakan tata ruang.

 

Pemkot Serang Dorong Kolaborasi Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak

Di lapangan, persoalan mulai muncul. Sejumlah investor dilaporkan telah menguasai lahan yang ternyata masuk dalam zona sawah dilindungi. Kondisi ini memicu benturan kepentingan antara dorongan investasi dan kewajiban menjaga ketahanan pangan.

 

Ulum mengakui situasi tersebut tidak mudah. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memiliki ruang untuk mengubah peruntukan lahan dalam kondisi tertentu. Misalnya, dari kawasan pertanian menjadi kawasan industri atau permukiman.

 

Namun, ia menegaskan perubahan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah wajib menyediakan lahan pengganti yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi agar total luasnya tetap terjaga.

Temu Karya Karang Taruna Curug Kota Serang Digugat ke Pusat, Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Cacat Formil Jadi Sorotan

 

“Secara regulasi diperbolehkan. Tapi syaratnya jelas, harus ada lahan pengganti. Total luas sawah tidak boleh berubah,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan fungsi lahan tanpa skema penggantian merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. DPRD, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik tersebut karena berpotensi merugikan sektor pertanian dalam jangka panjang.

 

Untuk memastikan hal itu tidak terjadi, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) RTRW. Pansus ini akan mengkaji setiap usulan perubahan tata ruang secara detail, terutama terkait kepastian luas LSD yang harus tercantum dalam dokumen final RTRW.

 

“Dalam dokumen RTRW nanti, luas LSD harus menjadi angka baku. Tidak boleh dikurangi. Ini yang akan kami kawal ketat,” tegas Ulum.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti posisi strategis Kabupaten Serang sebagai salah satu lumbung pertanian di Provinsi Banten. Menurutnya, peran tersebut tidak boleh diabaikan hanya demi mengejar investasi jangka pendek.

 

Ia menilai, kebijakan tata ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sektor pertanian. Tanpa perencanaan yang matang, alih fungsi lahan berpotensi mengancam ketahanan pangan di masa depan.

 

“Serang masih menjadi daerah lumbung pertanian. Maka keberadaan LSD wajib dipertahankan dan dimasukkan secara tegas dalam RTRW,” katanya.

 

Revisi RTRW ini diprediksi akan menjadi perhatian luas masyarakat. Di satu sisi, publik berharap investasi yang masuk dapat membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, kekhawatiran terhadap menyusutnya lahan pertanian juga semakin menguat.

 

Pemerintah Kabupaten Serang kini menghadapi tantangan besar. Mereka harus mampu merumuskan kebijakan tata ruang yang akomodatif terhadap investasi, tetapi tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan daerah.***

× Advertisement
× Advertisement