KILAS BANTEN – Hai mahasiswa Universitas Terbuka, yuk kita bahas soal Tuton Apakah Anda setuju dengan pengkreditan semua pajak masukan di atas? Jelaskan jawaban Anda disertai dengan UU perpajakan yang terbaru.
Soal ini akan membedah kasus PT Subur Maju, perusahaan baru yang langsung berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak bulan pertama berdirinya.
Bayangkan kamu menjadi staf pajak di perusahaan baru tersebut. Pabrik belum beroperasi, tapi pembelian barang modal sudah dilakukan dalam jumlah besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mesin pabrik, peralatan gudang, hingga kendaraan operasional telah dibeli, dan divisi pajak langsung mengkreditkan pajak masukannya.
Masalah muncul ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Alasannya, perusahaan belum melakukan kegiatan usaha sehingga dianggap belum boleh mengkreditkan pajak masukan atas pembelian tersebut.
Sebagai mahasiswa akuntansi atau perpajakan, kamu perlu memahami konteks ini secara komprehensif.
Kasus seperti ini bukan hanya tentang hitung-hitungan pajak, tapi juga tentang pemahaman hukum pajak dan asas keadilan bagi wajib pajak.
Kita akan ulas bersama secara logis, berdasarkan regulasi terkini dan prinsip-prinsip administrasi perpajakan yang sehat.
Yuk, pelajari lebih dalam agar kamu bisa memahami mengapa kasus seperti PT Subur Maju ini sering menjadi perdebatan antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Soal Lengkap
PT Subur Maju didirikan pada Bulan Januari 2025 yang juga dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada bulan yang sama.
Penulis : Akbar
Sumber Berita: Modul Universitas Terbuka
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya