Karena itu, pengkreditan pajak masukan untuk barang modal seperti mesin dan peralatan baru dapat dilakukan setelah kegiatan operasional dimulai, yakni ketika perusahaan sudah mulai menghasilkan penyerahan yang terutang PPN.
Namun demikian, untuk barang modal berupa mesin pabrik dan mesin produksi, secara substansi barang-barang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Sehingga dapat dipertimbangkan untuk dikreditkan setelah perusahaan mulai beroperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Otoritas pajak seharusnya mempertimbangkan asas proporsionalitas dan prinsip self-assessment system, di mana wajib pajak diberikan ruang untuk menyesuaikan kredit Pajak Masukan pada masa pajak berikutnya.
Sementara itu, untuk pajak masukan atas mobil sedan untuk direktur, jelas tidak dapat dikreditkan.
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang melarang pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan sedan dan station wagon, kecuali digunakan sebagai barang dagangan atau disewakan. Artinya, keputusan DJP dalam poin ini sudah tepat.
Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Pajak sering mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 yang menegaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan barang modal hanya dapat dikreditkan apabila digunakan untuk kegiatan usaha yang terutang PPN.
Kesimpulannya, pengkreditan pajak masukan atas mesin dan peralatan pabrik dapat dipertimbangkan setelah perusahaan beroperasi, sedangkan pengkreditan atas mobil sedan memang tidak dapat dibenarkan karena dilarang oleh undang-undang.
Penulis : Akbar
Sumber Berita: Modul Universitas Terbuka
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya