KILAS BANTEN – Simak inilah jawaban soal apakah Yayasan dapat membuat UMKM sebagai suatu unit usahanya? Jelaskan dengan lengkap.
Di tengah dorongan untuk membangun ekonomi kerakyatan, berbagai pihak berlomba-lomba mencari cara agar masyarakat kecil dapat lebih mandiri secara finansial.
Salah satu bentuknya adalah pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun menarik untuk dikaji lebih lanjut apakah lembaga sosial seperti yayasan dapat membentuk atau memiliki UMKM sebagai unit usaha?
Yayasan dikenal sebagai badan hukum nirlaba yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan.
Ciri utama yayasan adalah tidak membagikan keuntungan kepada pendiri, pengurus, atau pihak mana pun.
Namun, di sisi lain, yayasan juga dituntut untuk mandiri secara finansial agar bisa terus menjalankan kegiatannya tanpa tergantung pada sumbangan atau donatur semata.
Di sinilah dilema mulai muncul. Banyak yayasan yang ingin memberdayakan masyarakat melalui kegiatan usaha, termasuk mendirikan UMKM.
Tapi pertanyaannya, apakah hal tersebut dibolehkan secara hukum? Apakah tidak bertentangan dengan prinsip nirlaba yayasan itu sendiri?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan apakah yayasan boleh membentuk UMKM sebagai unit usaha, lengkap dengan dasar hukum dan panduan praktisnya agar sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Soal:
Apakah Yayasan dapat membuat UMKM sebagai suatu unit usahanya? Jelaskan dengan lengkap
Jawaban:
Dapatkah Yayasan Membentuk UMKM sebagai Unit Usaha? Tinjauan Hukum dan Praktis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya