3. Keuntungan tidak dibagikan ke pengurus, melainkan digunakan kembali untuk tujuan yayasan.
4. Jika memungkinkan, usaha tersebut berbadan hukum sendiri agar legalitas dan akuntabilitasnya terjaga.
Dengan memahami batasan dan mekanisme yang diatur oleh hukum, yayasan dapat tetap menjalankan fungsinya secara sosial sekaligus berinovasi dalam pemberdayaan ekonomi melalui jalur usaha mikro, kecil, dan menengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Itulah tadi ulasan tentang jawaban soal apakah Yayasan dapat membuat UMKM sebagai suatu unit usahanya? Jelaskan dengan lengkap.***