Jadwal Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menghadiri rangkaian agenda pemerintahan pada 29 Juni 2026, mulai dari peringatan Harganas ke-33, Lebaran Anak Yatim, hingga penyerahan sertifikat tanah Program PTSL bersama BPN Kabupaten Serang. (Redaksi Kilas Banten)KILAS BANTEN – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dijadwalkan menjalani sejumlah agenda pemerintahan dan sosial pada Senin, 29 Juni 2026. Rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kepedulian sosial, serta mempercepat legalisasi aset dan tanah masyarakat.
Jadwal kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026. Dalam kegiatan yang berlangsung di Halaman Pendopo Bupati Serang itu, Ratu Rachmatuzakiyah akan bertindak sebagai pembina upacara.
Peringatan Harganas menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengajak masyarakat memperkuat peran keluarga sebagai fondasi pembangunan. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat berbagai program pembangunan keluarga, kependudukan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Usai mengikuti upacara, Bupati Serang akan melanjutkan agenda pada pukul 10.30 WIB dengan menghadiri kegiatan Lebaran Anak Yatim Tingkat Kabupaten Serang Tahun 1448 Hijriah/2026 Masehi. Acara tersebut digelar di Lapangan Indoor dan melibatkan anak-anak yatim dari berbagai wilayah di Kabupaten Serang.
Kegiatan itu menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap anak-anak yang membutuhkan dukungan dan kasih sayang. Selain mempererat tali silaturahmi, acara tersebut diharapkan mampu menghadirkan kebahagiaan sekaligus memberikan semangat bagi anak-anak yatim agar terus optimistis menjalani masa depan.
Memasuki siang hari, tepat pukul 14.00 WIB, Ratu Rachmatuzakiyah dijadwalkan menghadiri penyerahan simbolis sertifikat tanah secara door to door di Desa Nyompok, Kecamatan Kopo.
Agenda tersebut dilaksanakan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. Sertifikat yang diserahkan meliputi Sertipikat Hak Wakaf, Sertipikat Hak Pakai untuk aset Barang Milik Daerah (BMD), serta sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Program PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, warga memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak atas tanah yang dimiliki.
Di sisi lain, penyerahan Sertipikat Hak Wakaf dan Hak Pakai untuk aset pemerintah daerah menjadi langkah penting dalam memperkuat administrasi pertanahan. Upaya tersebut juga mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Rangkaian agenda yang dijalani Bupati Serang pada hari ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang terus berupaya menghadirkan pelayanan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, pemerintah juga memberi perhatian terhadap pembangunan keluarga, kepedulian sosial, serta peningkatan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Melalui berbagai kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang berharap sinergi dengan berbagai instansi, termasuk BPN Kabupaten Serang, dapat terus diperkuat. Kolaborasi itu diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.***
