Gerabah Kabupaten Serang di Ujung Tanduk, Wabup Najib Hamas Siapkan Larangan Penjualan Tanah Liat ke Luar Daerah

Kilas Banten
3 Jul 2026 19:10
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang bergerak cepat menyelamatkan industri gerabah tradisional yang terus mengalami kemunduran. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengimbau agar tanah liat berkualitas tidak lagi dijual ke luar daerah sebagai bahan baku.

 

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan persoalan tersebut telah lama dikeluhkan para perajin. Selama bertahun-tahun, bahan baku terbaik justru keluar dari Kabupaten Serang sehingga nilai tambah ekonomi dinikmati daerah lain.

 

Menurut Najib, masalah utama bukan terletak pada kualitas hasil karya para perajin. Sebaliknya, Kabupaten Serang kehilangan potensi keuntungan karena tanah liat dijual dalam bentuk mentah kepada pihak luar.

 

“Di sini gerabah dijual sekitar Rp2,5 juta. Di Bali, produk serupa bisa dipasarkan hingga Rp15 juta sampai Rp20 juta karena mereka memiliki jaringan pemasaran internasional dan didukung sektor pariwisata,” ujar Najib, Jumat, 3 Juli 2026.

 

Ia menjelaskan, selama ini investor dari Bali membeli tanah liat berkualitas dari Kabupaten Serang. Setelah itu, mereka merekrut perajin asal Serang untuk bekerja di Bali. Kondisi tersebut membuat keuntungan usaha lebih banyak mengalir ke luar daerah.

 

Akibatnya, sebagian besar perajin di Kabupaten Serang hanya memproduksi gerabah berukuran kecil dengan harga jual yang relatif rendah. Padahal kualitas tanah liat dan keterampilan para pengrajin dinilai mampu bersaing dengan daerah lain.

 

Sebagai solusi, Pemkab Serang telah menggelar pembahasan bersama para perajin, pemerintah desa, camat, serta Dinas Koperasi dan UKM. Pertemuan itu menghasilkan rencana penyusunan Peraturan Bupati yang bertujuan menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri gerabah lokal.

 

Najib menyebut sedikitnya terdapat empat desa yang memiliki cadangan tanah liat berkualitas tinggi. Di antaranya Desa Penggalang dan Desa Bumi Jaya di Kecamatan Ciruas. Kawasan tersebut akan menjadi fokus perlindungan pemerintah agar bahan bakunya tetap dimanfaatkan oleh perajin lokal.

 

Selain menjaga bahan baku, Pemkab Serang juga mendorong pembentukan koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan para perajin sehingga lebih mudah memperoleh pembinaan, meningkatkan kapasitas produksi, hingga memperluas akses pemasaran.

 

Sebagai bentuk dukungan nyata, pemerintah juga akan mendorong penggunaan gerabah khas Kabupaten Serang di lingkungan perkantoran pemerintah, perusahaan swasta, sekolah, perguruan tinggi, hotel, hingga destinasi wisata. Kebijakan tersebut diharapkan mampu membuka pasar baru sekaligus meningkatkan permintaan terhadap produk lokal.

 

Di sisi lain, Pemkab Serang tengah mengurus perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap motif-motif khas gerabah Serang. Najib menegaskan setiap motif memiliki filosofi yang berkaitan dengan warisan budaya Kesultanan Banten sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum.

 

“Kalau HAKI sudah terbit, siapa pun yang membuat motif khas itu harus mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama tenaga ahli gerabah. Generasi muda akan didorong menciptakan desain yang lebih modern tanpa meninggalkan identitas budaya lokal sehingga produk mampu memenuhi kebutuhan pasar rumah tangga, hotel, restoran, hingga sektor pariwisata.

 

Tak hanya itu, sentra gerabah di Kabupaten Serang juga direncanakan berkembang menjadi destinasi wisata edukasi. Pengunjung nantinya dapat menyaksikan proses pembuatan gerabah sekaligus mempelajari sejarah dan filosofi setiap motif. Galeri gerabah di Kecamatan Ciruas yang selama ini kurang dimanfaatkan pun akan diaktifkan kembali sebagai pusat promosi dan pemasaran.

 

Najib optimistis berbagai langkah tersebut mampu mengembalikan kejayaan gerabah khas Kabupaten Serang. Menurutnya, yang harus dipasarkan bukan lagi tanah liat sebagai bahan mentah, melainkan produk gerabah bernilai tinggi agar manfaat ekonomi tetap dirasakan oleh masyarakat dan para perajin di Kabupaten Serang.***