BI Checking Jadi Ganjalan, Anggota DPR Usul Hapus Utang Pinjol untuk Permudah KPR Rumah Subsidi!

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo

i

Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo

KILAS BANTEN – Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti masalah BI Checking yang sering menjadi penghalang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Menurutnya, BI Checking yang mencatat riwayat kredit kecil, seperti keterlambatan pembayaran pinjaman online, dapat menggagalkan masyarakat untuk mendapatkan KPR.

Hal ini, lanjut Yanuar, dapat menghambat program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Perumahan.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendukung penuh program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo, namun perlu diperhatikan kendala dan tantangannya, terutama terkait akses masyarakat kecil terhadap KPR,” ungkap Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta.

Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa syarat BI Checking sering kali membuat masyarakat kecil gagal mengajukan KPR.

Baca Juga  Banjir Rob di Kota Serang, Tanggul Bocor Jadi Masalah Utama, Pj Walikota Siapkan Langkah Cepat

Ia mencontohkan, keterlambatan pembayaran kecil pada layanan pay later bisa menciptakan catatan buruk di BI Checking, yang kemudian menghambat pengajuan KPR mereka.

“Masyarakat kecil sering menggunakan aplikasi pay later untuk belanja dengan jumlah kecil, misalnya Rp50 ribu,” ujarnya.

“Ketika terlambat bayar, catatan itu muncul di BI Checking. Akibatnya, mereka tak memenuhi syarat untuk mengajukan KPR,” jelas Yanuar.

Yanuar kemudian mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan untuk menghapus utang pinjaman online bagi masyarakat ekonomi bawah.

Menurutnya, jika pemerintah bisa menghapus utang UMKM, seperti petani dan nelayan, maka penghapusan utang pinjol bagi masyarakat kecil juga layak dipertimbangkan agar mereka bisa mendapatkan akses perumahan.

Berita Terkait

BPNT Tahap 4 Tahun 2025 Sudah Cair, Penerima di Aceh hingga Jawa Mulai Terima Rp600 Ribu di KKS
Heboh di Kalangan ASN, Wacana PPPK Jadi PNS Makin Serius, DPR Sudah Setuju?
KJP Plus September 2025 Segera Cair, Cek Namamu Sekarang, Cuma Pakai NIK Lewat HP Begini Caranya
PKH dan BPNT Cair Minggu Ketiga Mei 2025, Tapi Waspada, Data DTSEN Bisa Bikin Nama Kamu Dicoret
Kabar Gembira untuk Guru, Beban Mengajar Dipotong Jadi 16 Jam, Tapi Ada Syaratnya, Apa Itu?
Spesial Hari Kartini, Pemprov DKI Gelar Perpanjangan SIM Gratis untuk Perempuan, Layanan Kilat Hanya 15 Menit
Pantai Ujung Genteng: Surga Tersembunyi di Selatan Jawa Barat yang Bikin Wisatawan Ogah Balik
Walikota Terpilih Budi Rustandi Janji Atasi Banjir di Kota Serang, Bakal Bongkar Bangunan di Atas Drainase

Berita Terkait

-

BPNT Tahap 4 Tahun 2025 Sudah Cair, Penerima di Aceh hingga Jawa Mulai Terima Rp600 Ribu di KKS

-

Heboh di Kalangan ASN, Wacana PPPK Jadi PNS Makin Serius, DPR Sudah Setuju?

-

KJP Plus September 2025 Segera Cair, Cek Namamu Sekarang, Cuma Pakai NIK Lewat HP Begini Caranya

-

PKH dan BPNT Cair Minggu Ketiga Mei 2025, Tapi Waspada, Data DTSEN Bisa Bikin Nama Kamu Dicoret

-

Kabar Gembira untuk Guru, Beban Mengajar Dipotong Jadi 16 Jam, Tapi Ada Syaratnya, Apa Itu?

Berita Terbaru