KILAS BANTEN – Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti masalah BI Checking yang sering menjadi penghalang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Menurutnya, BI Checking yang mencatat riwayat kredit kecil, seperti keterlambatan pembayaran pinjaman online, dapat menggagalkan masyarakat untuk mendapatkan KPR.
Hal ini, lanjut Yanuar, dapat menghambat program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Perumahan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendukung penuh program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo, namun perlu diperhatikan kendala dan tantangannya, terutama terkait akses masyarakat kecil terhadap KPR,” ungkap Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta.
Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa syarat BI Checking sering kali membuat masyarakat kecil gagal mengajukan KPR.
Ia mencontohkan, keterlambatan pembayaran kecil pada layanan pay later bisa menciptakan catatan buruk di BI Checking, yang kemudian menghambat pengajuan KPR mereka.
“Masyarakat kecil sering menggunakan aplikasi pay later untuk belanja dengan jumlah kecil, misalnya Rp50 ribu,” ujarnya.
“Ketika terlambat bayar, catatan itu muncul di BI Checking. Akibatnya, mereka tak memenuhi syarat untuk mengajukan KPR,” jelas Yanuar.
Yanuar kemudian mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan untuk menghapus utang pinjaman online bagi masyarakat ekonomi bawah.
Menurutnya, jika pemerintah bisa menghapus utang UMKM, seperti petani dan nelayan, maka penghapusan utang pinjol bagi masyarakat kecil juga layak dipertimbangkan agar mereka bisa mendapatkan akses perumahan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















