Sidang Ganja PN Tangerang Meledak, Tes Urine Terdakwa Diduga Hilang, Status Gangguan Jiwa Disebut Diabaikan

Kilas Banten
24 Mei 2026 06:00
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Tangerang menjadi sorotan publik. Proses hukum terhadap dua terdakwa, Arby Ramadhan Sudradjat dan Zidan Faizi, dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

 

Perkara bernomor 142/Pid.Sus/2026/PN Tng itu kembali mencuat dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, Tim Pembela Keadilan dan Hak Asasi Manusia (TPK-HAM) membeberkan sejumlah fakta yang dianggap berpotensi melanggar prinsip keadilan hukum.

 

Salah satu poin yang paling disorot ialah dugaan hilangnya hasil tes urine kedua terdakwa dari berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, menurut tim penasihat hukum, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan kedua terdakwa positif menggunakan narkotika jenis ganja.

 

Baca Juga  Geger! Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Kader Banser di Kota Tangerang

Juru Bicara TPK-HAM, Maher Syalal Pakpahan, mempertanyakan alasan dokumen penting itu tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara.

 

“Dalam perkara narkotika, hasil tes urine sangat penting untuk menentukan apakah terdakwa termasuk pengguna yang berhak mendapatkan rehabilitasi. Namun dokumen itu justru tidak ditemukan di dalam berkas perkara,” kata Maher saat dikonfirmasi, Minggu, 24 Mei 2026.

 

Menurut kuasa hukum, hilangnya dokumen tersebut berdampak besar terhadap peluang terdakwa memperoleh rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tim pembela menilai perkara ini justru diarahkan menuju pidana penjara tanpa mempertimbangkan aspek pemulihan bagi pengguna narkotika.