Sidang kasus ganja di PN Tangerang memunculkan dugaan kejanggalan serius. Hasil tes urine terdakwa disebut hilang dari berkas perkara, sementara status gangguan jiwa salah satu terdakwa diduga diabaikan selama proses hukum.KILAS BANTEN – Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Tangerang menjadi sorotan publik. Proses hukum terhadap dua terdakwa, Arby Ramadhan Sudradjat dan Zidan Faizi, dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Perkara bernomor 142/Pid.Sus/2026/PN Tng itu kembali mencuat dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, Tim Pembela Keadilan dan Hak Asasi Manusia (TPK-HAM) membeberkan sejumlah fakta yang dianggap berpotensi melanggar prinsip keadilan hukum.
Salah satu poin yang paling disorot ialah dugaan hilangnya hasil tes urine kedua terdakwa dari berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, menurut tim penasihat hukum, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan kedua terdakwa positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Juru Bicara TPK-HAM, Maher Syalal Pakpahan, mempertanyakan alasan dokumen penting itu tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara.
“Dalam perkara narkotika, hasil tes urine sangat penting untuk menentukan apakah terdakwa termasuk pengguna yang berhak mendapatkan rehabilitasi. Namun dokumen itu justru tidak ditemukan di dalam berkas perkara,” kata Maher saat dikonfirmasi, Minggu, 24 Mei 2026.
Menurut kuasa hukum, hilangnya dokumen tersebut berdampak besar terhadap peluang terdakwa memperoleh rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tim pembela menilai perkara ini justru diarahkan menuju pidana penjara tanpa mempertimbangkan aspek pemulihan bagi pengguna narkotika.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan mental salah satu terdakwa. Arby Ramadhan disebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Pihak keluarga, lanjut kuasa hukum, telah menyerahkan surat rekam medis tertanggal 6 Januari 2026 kepada aparat penegak hukum. Dokumen tersebut menerangkan kondisi kejiwaan terdakwa. Namun, penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut tidak menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim pembela menyebut Arby tetap ditahan selama kurang lebih delapan bulan tanpa pemeriksaan lanjutan dari psikiater ataupun psikolog forensik. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Pasal 44 KUHP yang mengatur soal pertanggungjawaban pidana bagi seseorang yang mengalami gangguan jiwa.
Dalam nota pembelaannya, tim hukum juga mengkritik sikap jaksa yang dianggap hanya fokus pada penghukuman tanpa mempertimbangkan fakta yang meringankan terdakwa.
“Penuntut umum tidak boleh hanya mengejar hukuman. Jaksa wajib menggali kebenaran materiil, termasuk mempertimbangkan fakta yang meringankan terdakwa,” tulis tim penasihat hukum dalam dokumen pleidoi.
Jaksa Penuntut Umum diketahui mendakwa kedua terdakwa menggunakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana berat.
Namun, tim pembela menilai penerapan pasal berlapis itu tidak mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Dalam fakta persidangan, Zidan Faizi disebut hanya ikut terlibat dan tidak memiliki peran dominan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum juga menyinggung Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 11 Tahun 2021 mengenai restorative justice bagi penyalahguna narkotika. Pendekatan itu dinilai penting untuk menekan angka kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Kasus ini kini menjadi perhatian akademisi hukum dan pegiat hak asasi manusia. Mereka meminta majelis hakim bertindak objektif serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.
Publik kini menunggu langkah majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Banyak pihak berharap pengadilan mempertimbangkan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, bukan semata hukuman penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait nota pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.***