Petugas melakukan perbaikan jalan lingkungan di kawasan permukiman Kota Tangerang sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat.KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan langkah baru untuk mempercepat pelayanan infrastruktur di tingkat lingkungan. Melalui kebijakan yang sedang disusun, pengelolaan jalan lingkungan dan jaringan drainase akan dilimpahkan kepada pemerintah kecamatan agar penanganan kerusakan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Kebijakan tersebut diharapkan memangkas proses birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat penanganan berbagai persoalan infrastruktur berskala kecil. Dengan kewenangan yang berada lebih dekat dengan masyarakat, setiap keluhan terkait jalan rusak maupun saluran air bermasalah dapat segera ditindaklanjuti.
Kepala Bidang Perencanaan dan Teknis Kebinamargaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang, Rusdy, mengatakan pembahasan mengenai rencana pelimpahan kewenangan itu telah dilakukan bersama seluruh pemerintah kecamatan.
Menurut Rusdy, kebijakan tersebut dirancang sebagai solusi cepat atau quick response terhadap berbagai persoalan infrastruktur yang paling sering dikeluhkan masyarakat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman wilayah (kecamatan) untuk membahas lebih lanjut teknis detail rencana pelimpahannya. Prinsipnya, rencana akan didorong sebagai solusi quick response terhadap masalah-masalah penanganan infrastruktur yang biasanya dikeluhkan masyarakat seperti kerusakan jalan lingkungan, saluran mampet, turap jebol, dan sebagainya yang skalanya kecil,” ujar Rusdy, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ia menjelaskan, koordinasi tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan sebelum kebijakan diterapkan secara resmi. Seluruh kecamatan dilibatkan sejak awal agar mekanisme pelimpahan kewenangan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Dalam skema yang tengah disusun, jalan lingkungan yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah kecamatan adalah jalan dengan lebar kurang dari dua meter. Sementara itu, kewenangan pengelolaan drainase mencakup saluran pembuangan air tersier yang memiliki lebar penampang maksimal 40 sentimeter dan berada di kawasan permukiman.
Menurut Pemkot Tangerang, kedua jenis infrastruktur tersebut merupakan fasilitas yang paling sering mengalami kerusakan dan membutuhkan penanganan cepat karena berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Melalui sistem baru ini, pemerintah berharap berbagai persoalan seperti jalan lingkungan rusak, saluran air tersumbat, hingga turap yang jebol dapat segera diperbaiki tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.
Rusdy mengungkapkan, rencana tersebut mendapat respons positif dari seluruh kecamatan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang harus dimatangkan sebelum kebijakan mulai diberlakukan.
“Rencana pelimpahan kewenangan ini direspons sangat positif, tetapi memang ada beberapa hal yang masih harus dikoordinasikan lebih lanjut karena tidak hanya menyangkut kewenangan saja, melainkan juga pembagian anggaran dan kebutuhan sumber daya manusia ke depannya,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan difokuskan pada kesiapan anggaran, penguatan sumber daya manusia, hingga penyusunan mekanisme pelaksanaan agar setiap kecamatan memiliki kemampuan yang sama dalam menjalankan tugas tambahan tersebut.
Selain mempercepat pelayanan publik, Pemkot Tangerang juga berharap kebijakan ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan kewenangan yang berada di tingkat kecamatan, setiap laporan warga mengenai kondisi jalan maupun drainase diharapkan dapat ditangani lebih cepat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan. Jalan lingkungan yang layak dan sistem drainase yang berfungsi optimal dinilai penting untuk mendukung mobilitas warga, mengurangi risiko genangan saat hujan, serta menciptakan lingkungan permukiman yang aman dan nyaman.
Apabila seluruh proses koordinasi berjalan sesuai rencana, pelimpahan kewenangan kepada pemerintah kecamatan diharapkan menjadi model pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan responsif. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui percepatan penanganan berbagai persoalan infrastruktur di lingkungan Kota Tangerang.***