SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banten

Anggaran Videotron Rp2,7 Miliar Dinkes Banten Disorot BPK, Proyek Tak Sesuai Kontrak Jadi Temuan Serius

Gambar anggaran videotron di kawasan perkantoran. BPK RI menemukan proyek pengadaan videotron Dinas Kesehatan Banten senilai Rp2,77 miliar tidak memenuhi spesifikasi kontrak berdasarkan hasil audit APBD 2025.
Gambar anggaran videotron di kawasan perkantoran. BPK RI menemukan proyek pengadaan videotron Dinas Kesehatan Banten senilai Rp2,77 miliar tidak memenuhi spesifikasi kontrak berdasarkan hasil audit APBD 2025.

KILAS BANTEN – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proyek pengadaan videotron outdoor milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp2,77 miliar dan bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, auditor menyebut pelaksanaan pekerjaan pengadaan videotron tidak berjalan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

BPK menilai kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian. Pasalnya, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai ketentuan agar hasilnya memenuhi standar yang telah disepakati.

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc, paket pengadaan videotron outdoor tersebut memang tercatat sebagai salah satu proyek Dinas Kesehatan Banten pada tahun 2025.

UIN Banten Resmi Tambah 4 Guru Besar Baru, Siap Cetak Riset Unggulan dan Dongkrak Mutu Pendidikan Nasional

Data dalam sistem menunjukkan pekerjaan itu berlokasi di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Nilai pagu anggarannya mencapai Rp2.770.000.000 dengan jadwal pelaksanaan pada September 2025.

Meski proyek telah dianggarkan dengan nilai miliaran rupiah, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan spesifikasi kontrak. Namun, laporan tersebut tidak merinci bagian spesifikasi mana yang tidak dipenuhi oleh penyedia maupun pelaksana pekerjaan.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Banten. Auditor meminta Gubernur Banten menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramuji, agar memperkuat pengendalian terhadap pelaksanaan belanja modal peralatan dan mesin yang berada di bawah tanggung jawab dinas.

Selain itu, BPK juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa Kepala Dinas Kesehatan harus memerintahkan PPK dan PPTK untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai.

Harta Kekayaan Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Tembus Rp17,8 Miliar, Temuan BPK Ikut Jadi Sorotan Publik

“Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan PPK dan PPTK untuk mengendalikan secara memadai pelaksanaan kontrak,” demikian bunyi rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang dikutip pada Jumat, 10 Juli 2026.

BPK juga memberikan batas waktu kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Jangka waktu yang diberikan adalah lima hari sejak rekomendasi diterima agar langkah perbaikan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramuji, belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomor pribadi yang bersangkutan. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban ataupun penjelasan resmi mengenai hasil audit BPK tersebut.

Temuan ini menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan pengelolaan APBD Banten Tahun 2025. Rekomendasi yang dikeluarkan BPK diharapkan menjadi dasar evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa, sehingga seluruh pekerjaan dapat memenuhi spesifikasi kontrak, menjamin kualitas hasil pekerjaan, serta mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.***

BPK Bongkar Temuan Proyek Videotron Rp2,77 Miliar di Dinkes Banten, Kelebihan Bayar Rp79 Juta, Kepala Dinas Buka Suara

× Advertisement
× Advertisement