Serang

Pemkot Serang Relokasi 41 Pedagang Plat Nomor ke Pasar Kepandean

Pemkot Serang Relokasi 41 pedagang plat nomor dari Jalan Diponegoro ke Pasar Kepandean di Kota Serang.
Pemkot Serang Relokasi 41 pedagang plat nomor dari Jalan Diponegoro ke Pasar Kepandean di Kota Serang.

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merelokasi 41 pedagang plat nomor dari kawasan Jalan Diponegoro ke Pasar Kepandean.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan sekaligus mengoptimalkan aktivitas perdagangan di salah satu pasar milik pemerintah daerah tersebut.

Melalui relokasi ini, para pedagang tidak hanya mendapatkan lokasi usaha yang lebih tertata, tetapi juga fasilitas berupa kios untuk melanjutkan aktivitas usahanya.

Pemkot Serang berharap langkah tersebut dapat menciptakan kawasan Jalan Diponegoro yang lebih nyaman sekaligus menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Kepandean.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUMKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan seluruh pedagang telah disiapkan tempat usaha di lokasi baru.

Kota Serang Fair 2026 Jadi Etalase UMKM dan Hiburan, Dimeriahkan oleh The Changcuters

“Pedagang plat nomor yang ada di Jalan Diponegoro itu sudah direlokasi ke Pasar Kepandean,” ujar Wahyu saat ditemui di Setda Kota Serang, Selasa 28 Juli 2026.

Selain menyediakan kios, Pemkot Serang juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengembangkan jenis usaha lain selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap pedagang sudah kami berikan kios masing-masing. Bahkan, jika ada yang ingin membuka usaha baru di sana, kami persilakan,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan selama masa adaptasi, Pemkot Serang membebaskan biaya sewa kios selama tiga bulan.

Kebijakan tersebut diberikan agar para pedagang dapat kembali membangun usahanya di lokasi baru tanpa terbebani biaya sewa.

Wali Kota Budi Rustandi Pastikan Damkar Kota Serang Tambah Satu Mobil Pemadam pada 2027

“Selama tiga bulan kami tidak memungut biaya apa pun agar mereka bisa pulih terlebih dahulu. Setelah itu akan kami evaluasi,” katanya.

“Jika ternyata mereka masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi, kemungkinan perpanjangan pembebasan sewa akan kami pertimbangkan,” jelas Wahyu.»

Meski sebagian besar pedagang telah menerima relokasi, masih terdapat sekitar lima hingga enam pedagang yang belum berpindah ke Pasar Kepandean.

Pemerintah terus melakukan pendekatan persuasif agar seluruh pedagang dapat menempati kios yang telah disediakan.

“Hampir seluruh pedagang sepakat untuk pindah. Memang masih ada sekitar lima atau enam orang yang membandel. Kami terus memberikan edukasi agar mereka bersedia menempati lokasi yang telah disediakan,” ungkapnya.

Terapkan Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat Baru

Wahyu menambahkan, DinkopUMKMPerindag bertanggung jawab memfasilitasi proses relokasi dan penyediaan tempat usaha.

Sementara penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di lokasi lama menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka penegakan peraturan daerah.

Tugas kami adalah memindahkan dan menyediakan tempat usaha. Untuk penertiban terhadap pedagang yang masih melanggar, itu menjadi kewenangan Satpol PP dalam rangka penegakan Perda,” ujarnya.

× Advertisement
× Advertisement