Serang

Revisi Perda PUK Kota Serang Belum Dibahas, Pansus Siapkan Konsultasi ke Dua Kementerian

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menyampaikan perkembangan pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menyampaikan perkembangan pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

KILAS BANTEN – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang belum masuk ke tahap pembahasan substansi di DPRD Kota Serang.

Panitia Khusus (Pansus) masih melakukan pembahasan internal dan menyiapkan sejumlah tahapan sebelum masuk ke materi Raperda.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan salah satu tahapan yang harus dilakukan Pansus adalah berkonsultasi mengenai dasar hukum atau regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata.

“Karena DPRD atau khususnya mengenai Pansus ini ada beberapa tahapan yang akan dilakukan, yaitu salah satunya mereka harus berkonsultasi mengenai dasar hukum atau yang dikeluarkan oleh dua kementerian yakni Perdagangan dengan Pariwisata,” ujar Muji Rohman.

Muji menegaskan, pembahasan di tingkat DPRD saat ini masih berkutat pada koordinasi internal.

Perubahan APBD Kota Serang 2026, Budi Rustandi Dorong Belanja Lebih Tepat Sasaran

Karena itu, berbagai pernyataan yang sudah berkembang mengenai isi revisi Perda PUK belum dapat dianggap sebagai hasil pembahasan resmi Pansus.

“Satu, kita dinamikanya sekarang pembahasan ini belum dimulai, ya kan? Mengenai statement itu adalah sah-sah aja silakan, tapi kita sampaikan bahwa pembahasan di tingkat DPRD baru mengenai pembahasan di internal,” kata Muji.

Pasal Raperda Akan Dikaji Kembali

Setelah tahapan awal dilalui, Pansus akan menelaah kembali materi dalam draf Raperda. Muji menyebut sejumlah pasal nantinya akan dilihat dari kesesuaiannya dengan norma agama dan sosial di Kota Serang.

Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Wali Kota Serang terkait pembahasan Raperda tersebut. Menurut Muji, Wali Kota memberikan keleluasaan kepada Pansus untuk mencoret ketentuan yang dinilai tidak sesuai.

“Kalau memang ada masukan itu perlu dicoret, coret!” ujar Muji, mengutip arahan Wali Kota Serang, Sabtu 15 Agustus 2026.

ASN Pemkab Serang Tumpah Ruah, Lomba HUT ke-81 RI Berlangsung Meriah, Perkuat Kekompakan dan Sinergi Antar-OPD

Namun, Wali Kota memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan sanksi.

Muji mengatakan sanksi dalam Raperda diminta diperkuat dan tidak hanya menggunakan mekanisme tindak pidana ringan.

“Yang penting dititipkan oleh Pak Wali kepada Pansus itu adalah untuk sanksi itu ditinggikan, jangan sampai dengan tipiring,” kata Muji.

Draf Akan Dibagikan Sebelum Pansus Mengundang Publik

Pansus juga menyiapkan mekanisme penyerapan masukan dari masyarakat sebelum pembahasan lebih jauh dilakukan.

Muji mengatakan draf Raperda yang telah diajukan Pemerintah Kota Serang kepada DPRD ditargetkan paling lambat dibagikan pada Rabu pekan depan.

Pasar Lama, Royal Baru hingga Alun-Alun Bakal Terhubung, Wali Kota Budi Rustandi Bidik Sentral Ekonomi Baru Kota Serang

Draf tersebut akan diberikan kepada organisasi keagamaan, tokoh, aktivis, dan akademisi untuk dipelajari terlebih dahulu.

Langkah tersebut dilakukan agar pihak yang nantinya diundang dalam pembahasan telah memiliki bahan untuk didiskusikan.

Sejumlah organisasi keagamaan yang direncanakan dilibatkan antara lain NU, Muhammadiyah, Persis, Mathla’ul Anwar, dan FPI.

Pansus juga akan mengundang tokoh masyarakat serta unsur mahasiswa seperti BEM, senat, dan organisasi kemahasiswaan HMI.

“Nanti Pansus rencananya akan mengundang NU, Muhammadiyah, Persis, Mathla’ul Anwar, FPI, tokoh-tokoh kami akan undang. Termasuk BEM, Senat, atau organisasi kemahasiswaan HMI kita akan undang,” ujar Muji.

Menurutnya, pelibatan tersebut ditujukan untuk mendapatkan masukan dalam menyempurnakan draf Raperda, terutama dari tokoh agama dan alim ulama.

“Untuk melihat sejauh mana tokoh-tokoh atau alim ulama memberikan masukan untuk menyempurnakan daripada draf ini,” katanya.

Muji berharap seluruh tahapan tersebut dapat menjaga kondusivitas proses pembahasan.

“Ya saya harapkan ini untuk menjaga kondusivitas, kita akan melihat daripada pembahasan,” ujar Muji.

DPRD Usulkan Penguatan Kewenangan Satpol PP

Selain konsultasi regulasi dan penyerapan masukan, DPRD Kota Serang juga mulai mengidentifikasi pasal yang dinilai perlu diperkuat.

Salah satunya berkaitan dengan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Muji mengatakan ada usulan agar Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penyitaan terhadap alat-alat yang digunakan dalam kegiatan yang melanggar Perda.

Muji menegaskan kewenangan tersebut dimaksudkan sebagai penyitaan, bukan kepemilikan terhadap barang yang diamankan.

“Saya sudah menawarkan, mengusulkan ada pasal yang memang diperkuat juga adalah kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyitaan (bukan memiliki) penyitaan semua alat-alat memang kegiatan apabila memang melanggar daripada peraturan daerah itu,” ujar Muji.

Dengan posisi pembahasan yang masih berada pada tahap awal, Muji menegaskan berbagai usulan tersebut masih akan melalui pembahasan Pansus.

DPRD juga akan melihat dasar hukum serta masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan materi yang akan dipertahankan, diperbaiki, atau dicoret dari draf Raperda PUK.

× Advertisement
× Advertisement