Advertisement
Nasional

Nessy Kalviya Resmi ke Senayan Lewat PAW DPR RI Dapil 2 Lampung, Siap Lanjutkan Amanah Almarhum Tamanuri

Nessy Kalviya Resmi Menjadi Anggota DPR RI Lewat Mekanisme PAW
Nessy Kalviya mengikuti gladi pelantikan anggota DPR RI Pergantian Antarwaktu (PAW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjelang pengucapan sumpah jabatan.

KILAS BANTEN – Politikus Partai NasDem, Nessy Kalviya, resmi melangkah ke Senayan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI. Sebelum pengambilan sumpah jabatan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, Nessy mengikuti gladi pelantikan di Kompleks Parlemen sebagai bagian dari persiapan resmi.

Pelantikan tersebut sekaligus menandai dimulainya pengabdian Nessy sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Lampung. Ia menggantikan almarhum Tamanuri, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang meninggal dunia saat masih menjabat.

Seluruh calon anggota DPR RI yang mengikuti pelantikan terlebih dahulu menjalani gladi. Kegiatan itu bertujuan memastikan seluruh tahapan pengucapan sumpah berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Momentum pelantikan berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Suasana tersebut menjadi makna tersendiri bagi Nessy dalam mengawali tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Semangat kemerdekaan harus menjadi semangat kita untuk terus mengabdi. Insyaallah saya siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Mohon doa dan dukungannya agar saya bisa bekerja dan memberikan manfaat untuk masyarakat,” ujar Nessy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2026).

HUT RI ke-81 di Pulau Merak Besar: Saat Merah Putih Berkibar Bersama Ombak, Karang, dan Harapan untuk Indonesia

Setelah resmi dilantik, Nessy akan mengemban amanah sebagai anggota DPR RI hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.

Sebagai legislator, ia memiliki tanggung jawab menjalankan tiga fungsi utama DPR, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Selain itu, Nessy juga berkewajiban menyerap aspirasi masyarakat di Dapil 2 Lampung dan memperjuangkannya dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.

Tugas tersebut menjadi bagian penting dari peran anggota DPR RI sebagai perwakilan masyarakat yang membawa kepentingan daerah ke tingkat pusat.

Nessy juga bukan wajah baru di lingkungan Partai NasDem. Selain dipercaya mengisi kursi DPR RI melalui mekanisme PAW, ia saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Penetapan Nessy sebagai anggota DPR RI dilakukan sesuai mekanisme Pergantian Antarwaktu setelah wafatnya Tamanuri. Proses tersebut mengacu pada aturan yang berlaku mengenai pengisian kursi legislatif yang kosong di tengah masa jabatan.

Pendidikan Formal Calon Ketua PBNU Disorot, Mampukah Jadi Modal Menuju NU Abad Kedua?

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Nessy merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil 2 Lampung.

Ia mengumpulkan 55.380 suara, berada di bawah Tamanuri yang memperoleh 63.978 suara.

Sementara itu, sejumlah calon legislatif Partai NasDem lainnya di Dapil 2 Lampung memperoleh suara masing-masing, yakni Elfianah 28.460 suara, Dedi Afrizal 11.407 suara, Zuliana Abidin 8.760 suara, Amalsyah Tarmizi 3.310 suara, Bambang Joko Dwi Sunarto 2.093 suara, Tampan Sujarwadi 1.260 suara, Agustina Wati 889 suara, serta K. Agus Revolusi sebanyak 691 suara.

Perolehan suara tersebut menjadi dasar dalam menentukan calon pengganti sesuai ketentuan PAW yang berlaku.

Dengan pengucapan sumpah jabatan, Nessy resmi menempati kursi parlemen yang sebelumnya diisi Tamanuri. Kehadirannya di DPR RI diharapkan mampu melanjutkan perjuangan dan representasi masyarakat Lampung di tingkat nasional.

Yandri Susanto Ajak 750 Wisudawan UIN Banten Jadi Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Pemburu Kerja

Selain memperjuangkan aspirasi daerah, kehadiran Nessy juga diharapkan memperkuat peran Fraksi Partai NasDem dalam menjalankan fungsi konstitusional DPR RI.

Mekanisme Pergantian Antarwaktu sendiri merupakan sistem yang disediakan untuk menjaga kesinambungan kerja lembaga legislatif apabila terjadi kekosongan kursi anggota DPR di tengah masa jabatan.

Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki wakil yang menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, pengawasan terhadap pemerintah, serta pembahasan anggaran negara tanpa terjadinya kekosongan representasi di parlemen.***

× Advertisement
× Advertisement