Advertisement
Opini

Hadiri Muktamar NU: Bukan Menjadi “Romli” Melainkan “Romlah”

Rektor UIN SMH Banten Prof. Muhammad Ishom saat mengisi pidato dihadiri Wakil Menteri HAM dan perguruan tinggi se-Banten di Convention Hall UIN SMH Banten, Selasa, 26 Mei 2026
Rektor UIN SMH Banten Prof. Muhammad Ishom saat mengisi pidato dihadiri Wakil Menteri HAM dan perguruan tinggi se-Banten di Convention Hall UIN SMH Banten, Selasa, 26 Mei 2026

KILAS BANTEN – Setiap Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) selalu menghadirkan pemandangan yang sama: ribuan warga Nahdliyin datang dari berbagai penjuru negeri. Mereka memenuhi jalan, halaman pesantren, masjid, penginapan, warung, dan ruang-ruang pertemuan di sekitar arena Muktamar.

Sebagian datang sebagai peserta resmi. Sebagian lain hadir tanpa mandat organisasi dan tanpa akses ke ruang persidangan. Mereka datang untuk menyaksikan Muktamar, bertemu sesama warga NU, atau sekadar merasakan suasana salah satu forum terbesar dalam kehidupan jam’iyyah.

Kehadiran mereka selama ini lebih sering dibaca sebagai persoalan administrasi dan logistik. Bahkan, ada yang menyebut mereka “Romli”, singkatan dari rombongan liar. Sebutan itu menyiratkan bahwa mereka adalah kerumunan tanpa peran yang jelas.

Cara pandang tersebut agaknya perlu ditinjau kembali. Sebab, NU bukan hanya organisasi. Ia juga jamaah. Hubungan warga dengan NU tidak selalu terbentuk melalui struktur kepengurusan, kartu anggota, atau forum resmi. Ia tumbuh dari pesantren, madrasah, masjid, majelis taklim, tradisi keagamaan, kegiatan sosial, dan ikatan kultural yang berlangsung lintas generasi.

Karena itu, orang yang datang ke Muktamar tanpa hak suara tidak dengan sendirinya berarti tidak mempunyai kepentingan terhadap NU. Mereka justru menunjukkan sesuatu yang penting: rasa memiliki.

Putusan Bebas, SEMA 4/2026, dan Bara’ah al-Dzimmah

Istilah “Romlah”—Rombongan Lillah—bisa dibaca dalam kerangka itu. Bukan sekadar permainan kata untuk mengganti istilah “Romli”, melainkan sebagai upaya melihat kehadiran warga dari perspektif yang berbeda. Ada orang yang datang dengan biaya sendiri, menempuh perjalanan jauh, tidur seadanya, dan tidak memperoleh apa pun dari forum persidangan.

Yang mereka cari mungkin hanya satu: berada dekat dengan NU pada saat sebuah keputusan penting sedang dibuat. Hal ini dikarenakan di balik keputusan organisasi selalu ada kehidupan jamaah yang akan merasakan akibatnya.

Di sinilah hubungan antara jam’iyyah dan jamaah menjadi penting. Jam’iyyah membutuhkan struktur, kepemimpinan, aturan, program, dan mekanisme pengambilan keputusan. Tanpa semua itu, organisasi akan kehilangan arah.

Jamaah memberikan konteks sosial bagi organisasi. Dari sanalah kebutuhan, harapan, kegelisahan, dan pengalaman warga tumbuh. Jam’iyyah yang kehilangan hubungan dengan jamaah berisiko berubah menjadi organisasi yang sibuk mengurus dirinya sendiri.

Muktamar semestinya menjadi ruang pertemuan antara keduanya. Forum resmi memang diperlukan untuk memilih kepemimpinan, menetapkan program, menyusun rekomendasi, dan menentukan arah organisasi. Namun kehidupan NU tidak berhenti ketika pintu ruang sidang ditutup.

Mencermati Doa Menteri Agama pada Peringatan HUT ke-81 RI

Di luar forum, warga membicarakan persoalan yang jauh lebih konkret: biaya pendidikan, keberlangsungan pesantren, masa depan madrasah, pekerjaan anak muda, ekonomi keluarga, perkembangan teknologi, hingga posisi NU dalam kehidupan kebangsaan. Percakapan itu mungkin tidak masuk risalah persidangan. Tetapi bukan berarti tidak penting.

Sangat mungkin bahwa dari sekian banyak pengunjung muktamar terdapat pengurus ranting yang bertahun-tahun menghidupi madrasah di kampung. Ada juga guru ngaji yang mengetahui perubahan anak-anak di lingkungannya. Ada santri yang membawa kegelisahan generasinya. Ada seniman NU yang kurang diperhatikan eksistensinya. Termasuk para petani, pelaku usaha kecil yang memahami persoalan ekonomi warga dari pengalaman sehari-hari, akan tetapi tidak masuk di dalam laporan resmi pengurus NU.

Pengetahuan semacam itu merupakan modal sosial. Karena itu, ukuran keberhasilan Muktamar tidak semestinya berhenti pada siapa yang terpilih dan program apa yang disahkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah keputusan tersebut mampu menjawab persoalan jamaah.

Di titik ini, pengertian tentang partisipasi juga perlu diperluas. Partisipasi tidak hanya berarti memiliki hak suara atau duduk dalam persidangan. Ia juga dapat berupa menyampaikan pengalaman, mengajukan gagasan, membangun jejaring, memberikan kritik, dan menunjukkan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Mereka yang berada di luar ruang sidang tetap bagian dari ekosistem itu. Tentu, kehadiran warga dalam jumlah besar membutuhkan tata kelola. Ketertiban, kebersihan, keamanan, kapasitas tempat, dan penghormatan terhadap ruang persidangan tidak boleh diabaikan. Rasa memiliki terhadap organisasi justru semestinya melahirkan disiplin.

Kasus Cerai Melonjak Diputus Verstek, Siapa Menjamin Nafkah Anak?

Jika seseorang rela menempuh perjalanan ratusan kilometer untuk datang ke Muktamar, ada alasan yang lebih dalam daripada sekadar ingin melihat keramaian. Jika ia bersedia mengeluarkan biaya sendiri meski tidak memiliki hak suara, kehadirannya patut dibaca sebagai bagian dari hubungan sosial antara warga dan organisasi.

Kekuatan NU tidak hanya terletak pada struktur organisasi yang luas. Ia juga berada pada kemampuan menjaga hubungan antara struktur dan jamaah. Struktur memastikan organisasi berjalan. Jamaah memastikan organisasi itu tetap memiliki alasan untuk hidup.

Muktamar karena itu seharusnya tidak menjadi peristiwa yang hanya menghasilkan keputusan untuk kemudian dibawa pulang oleh para peserta. Ia harus menjadi momentum untuk mendengar apa yang terjadi di luar ruang persidangan. Sebab, di sanalah kehidupan NU sesungguhnya berlangsung.

Keputusan tentang pendidikan pada akhirnya diuji di madrasah. Kebijakan ekonomi diuji oleh warga yang menjalankan usaha kecil. Gagasan tentang kaderisasi diuji oleh anak-anak muda. Pembicaraan tentang pesantren diuji oleh para pengasuh dan santri. Dan seluruh keputusan organisasi pada akhirnya diuji oleh jamaah dalam kehidupan sehari-hari.

Mereka yang tidak berada di ruang sidang bukan berarti berada di luar NU. Justru kehidupan merekalah yang menjadi tempat keputusan-keputusan Muktamar memperoleh makna.

Karena itu, “Romlah” sebaiknya tidak berhenti sebagai istilah. Ia bisa menjadi pengingat bahwa NU memiliki dua wajah yang tidak dapat dipisahkan: jam’iyyah sebagai organisasi dan jamaah sebagai basis sosialnya. Jam’iyyah harus kuat agar mampu bekerja. Jamaah harus didengar agar organisasi tetap relevan.

Muktamar yang baik bukan hanya menghasilkan kepemimpinan dan keputusan yang sah. Ia juga mampu memperpendek jarak antara keduanya—antara mereka yang membuat keputusan dan mereka yang menjalani akibatnya.

Pada akhirnya, masa depan NU tidak hanya ditentukan di ruang persidangan. Ia juga ditentukan oleh seberapa jauh organisasi mampu mendengar suara yang datang dari luar ruang itu.

Sebab, NU bukan semata forum, struktur, atau kepengurusan. NU adalah jaringan kehidupan yang terbentuk dari jutaan orang yang merasa menjadi bagian darinya. Dan mungkin di situlah makna paling sederhana dari Romlah: mereka yang datang bukan karena jabatan, melainkan karena merasa NU adalah bagian dari hidup mereka.

*) Opini ini ditulis oleh M. Ishom el Saha, Guru Besar dan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

**) Segala bentuk tanggungjawab atas tulisan tersebut adalah mutlak dari penulis bukan dari Redaksi Kilas Banten.

× Advertisement
× Advertisement