KILAS BANTEN – Upaya melindungi aset wakaf di Kota Serang memasuki babak baru. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang menggandeng Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf sekaligus memperkuat kepastian hukum agar aset umat tersebut terhindar dari sengketa di masa mendatang.
Kolaborasi itu dibahas dalam audiensi yang digelar pada Senin, 14 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola wakaf melalui administrasi pertanahan yang lebih tertib dan legalitas yang semakin kuat.
Ketua BWI Kota Serang, H. Dada Fatoni, mengatakan pengamanan aset wakaf merupakan tanggung jawab seluruh pihak.
Menurutnya, wakaf bukan hanya dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah maupun sosial, tetapi juga merupakan amanah yang harus dijaga dengan sistem administrasi yang baik.
“Wakaf merupakan amanah umat yang harus kita jaga bersama. Karena itu, pengamanan aset wakaf melalui tertib administrasi dan sertifikasi tanah wakaf menjadi hal yang sangat penting agar aset tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Dada Fatoni.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah wakaf menjadi dokumen penting yang memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diwakafkan. Dengan legalitas yang jelas, pengelolaan aset akan semakin aman sekaligus mengurangi risiko konflik kepemilikan di masa depan.
Selain membahas percepatan sertifikasi, audiensi juga menyoroti pentingnya proses itsbat wakaf. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi bagi sejumlah aset wakaf yang selama ini sudah dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan maupun sosial, tetapi belum memiliki dokumen administrasi atau pembuktian status wakaf secara lengkap.
Menurut Dada Fatoni, penyelesaian persoalan administrasi wakaf tidak mungkin dilakukan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kerja sama antara BWI, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, nazir, hingga berbagai lembaga keagamaan agar proses pendataan dan perlindungan aset dapat berjalan lebih cepat.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi langkah konkret untuk mendata, mengamankan, dan memberdayakan aset wakaf sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif yang dibangun BWI Kota Serang. Ia menilai sinergi antarlembaga menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi seluruh aset wakaf yang tersebar di wilayah Kota Serang.
Osman menjelaskan, penataan tanah wakaf membutuhkan koordinasi dari banyak pihak. Selain Kantor Pertanahan, keterlibatan nazir, pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat sangat diperlukan agar proses identifikasi hingga penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dapat dilakukan secara bertahap.
Ia juga menekankan bahwa komunikasi yang baik antarlembaga akan mempercepat penyelesaian administrasi tanah wakaf. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap aset wakaf dapat semakin kuat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, BWI Kota Serang dan Kantor Pertanahan berkomitmen menghadirkan langkah nyata dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf, memperkuat administrasi pertanahan, sekaligus mendorong pemanfaatan aset wakaf secara lebih produktif.
Sinergi itu diharapkan mampu menjadikan aset wakaf di Kota Serang tidak hanya terlindungi dari potensi sengketa hukum, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi kepentingan sosial, pendidikan, keagamaan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***






