Banten

Kabar Gabung PSI, Eks Ketua DPW PPP Banten Diperingatkan, Jangan Lagi Pakai Atribut PPP atau Hadapi Jalur Hukum

×

Kabar Gabung PSI, Eks Ketua DPW PPP Banten Diperingatkan, Jangan Lagi Pakai Atribut PPP atau Hadapi Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Subadri Ushuludin menjadi sorotan setelah dikabarkan bergabung dengan PSI. Di saat bersamaan, DPW PPP Banten meminta yang bersangkutan berhenti menggunakan atribut dan mengatasnamakan partai.
Subadri Ushuludin menjadi sorotan setelah dikabarkan bergabung dengan PSI. Di saat bersamaan, DPW PPP Banten meminta yang bersangkutan berhenti menggunakan atribut dan mengatasnamakan partai.

KILAS BANTEN – Polemik yang melibatkan mantan Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin, kembali menjadi perhatian publik. Setelah muncul kabar dirinya bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Subadri kini mendapat peringatan keras dari kuasa hukum DPW PPP Banten terkait penggunaan atribut dan identitas partai.

Kuasa Hukum DPW PPP Banten, Zakirudin Chaniago atau yang akrab disapa Bang Jack, menegaskan bahwa Subadri tidak lagi memiliki hak untuk mengatasnamakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejak keputusan pemberhentiannya resmi ditetapkan.

Menurut Bang Jack, penggunaan nama maupun jabatan yang masih dikaitkan dengan PPP dinilai sebagai tindakan yang tidak mencerminkan etika politik.

“Tindakannya sangat tidak beretika,” ujar Bang Jack dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Ia menjelaskan, sejak status keanggotaan dan kepengurusan Subadri dicabut, seluruh hak yang berkaitan dengan organisasi otomatis berakhir. Karena itu, yang bersangkutan tidak lagi berwenang mengklaim diri sebagai anggota maupun pengurus PPP.

“Sejak tanggal pemberhentian ditetapkan, yang bersangkutan tidak berhak lagi mengatasnamakan dirinya sebagai anggota ataupun pengurus Partai PPP,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai penggunaan surat berkop resmi DPW PPP Banten yang masih mencantumkan nama serta tanda tangan Subadri sebagai Ketua DPW PPP Banten. Padahal, menurut pihak partai, status kepengurusan yang bersangkutan telah berakhir.

Bang Jack yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal IPHI 1987 menegaskan bahwa PPP tidak menutup kemungkinan membawa persoalan itu ke jalur hukum apabila tindakan yang dinilai merugikan partai masih terus dilakukan.

Ia menyebut terdapat konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila seseorang tetap menggunakan identitas organisasi tanpa hak.

Baca Juga  UIN SMH Banten Gandeng Peradi Profesional, Mahasiswa Syariah Kini Punya Jalur Cepat Jadi Advokat

“Ada tindak pidananya. Jika yang bersangkutan terus melakukan perbuatan yang merugikan Partai PPP, maka persoalan ini akan kami selesaikan sesuai hukum yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” katanya.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada isu kepindahan Subadri ke Partai Solidaritas Indonesia. Kabar tersebut mencuat setelah akun TikTok @informanlangitan mengunggah foto kartu tanda anggota (KTA) PSI yang tercantum atas nama H. Subadri Ushuludin, S.H., M.Si.

Dalam unggahan tersebut terlihat nomor keanggotaan 5367320260000424. Tidak hanya itu, akun yang sama juga mengunggah foto yang memperlihatkan Subadri bersama Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Kemunculan dua unggahan tersebut memicu berbagai spekulasi di media sosial mengenai langkah politik Subadri setelah tidak lagi berada di PPP. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan untuk mengonfirmasi maupun membantah informasi tersebut.

Sementara itu, DPW PPP Banten menegaskan bahwa fokus mereka saat ini adalah menjaga kepastian hukum dan administrasi organisasi. Partai meminta seluruh pihak menghormati keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan serta tidak lagi menggunakan identitas maupun atribut PPP tanpa kewenangan.

Hingga berita ini ditulis, Subadri Ushuludin belum memberikan tanggapan terkait peringatan dari kuasa hukum DPW PPP Banten maupun kabar mengenai kepindahannya ke PSI. Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian karena menyangkut persoalan status keanggotaan partai, penggunaan identitas organisasi, dan potensi langkah hukum yang dapat ditempuh apabila sengketa tersebut berlanjut.**