Serang

Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Diperkuat, Dindikbud Kabupaten Serang dan BPMP Banten Bidik Seluruh Desa

×

Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Diperkuat, Dindikbud Kabupaten Serang dan BPMP Banten Bidik Seluruh Desa

Sebarkan artikel ini
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Banten
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Banten

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Banten, pemerintah menggelar Sosialisasi Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah sebagai bagian dari penguatan program Wajib Belajar 13 Tahun.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Surosowan Bank BJB KCK Banten pada Senin (19/10/2026) itu menjadi langkah nyata dalam menjalankan Peraturan Bupati Kabupaten Serang Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan PAUD Holistik Integratif.

Acara tersebut dihadiri jajaran BPMP Banten, Dindikbud Kabupaten Serang, Bunda Literasi Kabupaten Serang, serta Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Serang.

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi masa depan. Menurutnya, PAUD bukan sekadar tempat penitipan anak, melainkan fase awal yang menentukan perkembangan anak.

“PAUD ini bukan hanya tempat penitipan anak, melainkan fase krusial peletakan dasar pendidikan dan karakter. Usia 0-6 tahun adalah golden age, apa yang kita ukir akan terekam seumur hidup,” ujar Aber.

Ia menjelaskan, Kabupaten Serang sebenarnya telah memiliki kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pra SD sejak beberapa tahun lalu. Kini, pelaksanaannya semakin diperkuat melalui dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah program revitalisasi PAUD. Pada 2026, sebanyak 129 lembaga PAUD di Kabupaten Serang memperoleh bantuan revitalisasi. Jumlah itu meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya menyasar lima lembaga.

“Bantuan revitalisasi ini langsung masuk ke rekening yayasan. Saya minta jangan main-main. Harus menjadi bangunan yang kuat, kokoh, dan nyaman untuk anak-anak belajar. Ini amanah Presiden,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Serang Masih Punya Kewajiban Penyertaan Modal, Dewan Asep: Soroti Kemampuan Keuangan Daerah

Sementara itu, Kepala BPMP Banten, Aria Ahmad Mangunwibawa, menjelaskan bahwa Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah merupakan bagian dari kebijakan nasional Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

“Wajib Belajar 13 Tahun itu terdiri dari 1 tahun prasekolah usia 5-6 tahun, 9 tahun SD-SMP, dan 3 tahun SMA. Ini untuk memastikan pendidikan bermutu untuk semua, dimulai dari PAUD,” kata Aria.

Ia mengungkapkan, hampir seluruh desa di Kabupaten Serang kini telah memiliki layanan PAUD dengan jumlah sekitar 2.130 lembaga. Karena itu, tantangan berikutnya bukan lagi memperluas akses, tetapi meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

“Akses sudah luar biasa, semua desa sudah ada PAUD-nya. PR kita sekarang adalah meningkatkan mutu layanan PAUD,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang PAUD K3P Dindikbud Kabupaten Serang, Husnawati, menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini tanpa membedakan latar belakang.

Selain membahas peningkatan mutu PAUD, sosialisasi juga menyoroti pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS). Dindikbud akan berkolaborasi dengan Bunda PAUD, Bunda Literasi desa dan kecamatan, serta Tim Penggerak PKK agar pendataan dilakukan hingga tingkat desa sehingga penanganan dapat lebih tepat sasaran.

Menutup kegiatan tersebut, Aber menegaskan bahwa program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bukan bertujuan membebani anak dengan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung sejak dini. Program ini justru dirancang agar seluruh anak di Kabupaten Serang memperoleh pendidikan prasekolah yang berkualitas, menyenangkan, dan mampu mempersiapkan mereka secara menyeluruh sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.***

error: