Pandeglang

Buruh Sopir Galon Diduga Dikeroyok Lima Orang, LBH PMII Banten Desak Polisi Bergerak Cepat

×

Buruh Sopir Galon Diduga Dikeroyok Lima Orang, LBH PMII Banten Desak Polisi Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH PMII Banten bersama tim Santri Lawyer mendampingi korban dugaan pengeroyokan di Kabupaten Pandeglang serta mendesak kepolisian mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.
Direktur LBH PMII Banten bersama tim Santri Lawyer mendampingi korban dugaan pengeroyokan di Kabupaten Pandeglang serta mendesak kepolisian mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.

KILAS BANTEN – Dugaan pengeroyokan terhadap seorang buruh sopir galon di Kabupaten Pandeglang mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Provinsi Banten.

Tim kuasa hukum yang dikenal sebagai Santri Lawyer turun langsung mendampingi korban dan meminta aparat kepolisian mempercepat proses hukum terhadap para terlapor.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan lima orang. Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, nama-nama terlapor yang disebutkan antara lain Adin, Sobar, Fatah, dan Deden, sementara kasus ini disebut dilakukan secara bersama-sama.

Direktur LBH PMII Banten, Jodi, menegaskan bahwa dugaan tindak kekerasan tersebut harus diproses secara objektif dan profesional.

Menurutnya, tindakan mendatangi korban hingga melakukan pemukulan di lokasi korban beristirahat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Kami mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus ini secara objektif dan tegas. Tindakan pengeroyokan secara bersama-sama hingga mendatangi korban di tempat peristirahatan merupakan bentuk intimidasi berat yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Jodi, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, insiden bermula pada 29 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban bersama rekannya sedang mendorong sepeda motor dari arah Labuan menuju SPBU Sodong.

Di tengah perjalanan, korban mengaku dihadang oleh sejumlah orang. Ketika korban menanyakan alasan penghadangan tersebut, terjadi adu mulut yang berlanjut hingga area SPBU Sodong. Ketegangan saat itu akhirnya berhasil dilerai sehingga kedua belah pihak meninggalkan lokasi.

Baca Juga  20 Tahun Bertahan dan Berkembang, Klinik MMC Menes Siap Ekspansi Besar-besaran Layanan Kesehatan di Pandeglang

Namun, sehari kemudian atau pada 30 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, situasi kembali memanas. Saat korban sedang beristirahat di rumah seorang saksi bernama Cepi di Kampung Kadu Teuweul, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, lima orang diduga mendatangi lokasi dan melakukan penyerangan secara bersama-sama.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pandeglang. Laporan polisi telah diterima dengan nomor SKTPLP/205/X/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten tertanggal 1 Oktober 2026. Hingga informasi ini disampaikan, penyidik masih melakukan proses penyidikan.

Harapan agar perkara tersebut segera menemukan titik terang juga datang dari ibu korban, Dewi. Ia mengaku terpukul setelah mengetahui anaknya menjadi korban dugaan pengeroyokan.

“Saya sedih, anak saya ga ngaku kalau abis dikeroyok. Saya ga percaya, lalu saya tanya teman-temannya, ternyata dikeroyok. Angga itu anak baik, cari uang untuk keluarganya,” ungkap Dewi.

LBH PMII Banten meminta penyidik menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tim kuasa hukum juga mendesak agar para pihak yang diduga terlibat segera diproses berdasarkan hasil penyidikan.

Menurut LBH PMII Banten, mereka akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses hukum selesai dan korban memperoleh keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***