KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), berbagai langkah dilakukan agar masyarakat semakin mudah memperoleh perlindungan dan akses layanan ketika menghadapi kasus kekerasan.
Komitmen tersebut diwujudkan lewat sosialisasi deteksi dini dan penanganan kasus kekerasan yang digelar secara berkelanjutan di Ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari tingkat nasional hingga internasional untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, mengatakan edukasi tersebut menjadi agenda rutin yang menjangkau berbagai kalangan. Sasaran kegiatan meliputi sekolah, perguruan tinggi, kelompok masyarakat, hingga organisasi mitra seperti PKK, Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW).
“Setiap momen dan event selalu kami manfaatkan untuk menyampaikan pentingnya deteksi dini pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami ingin memastikan masyarakat Kota Tangerang tahu ke mana harus melapor jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan,” ujar Tihar, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke UPTD PPA yang berada di Gedung Nyimas Melati. Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi pelayanan publik Silacak Perak untuk mempercepat proses pelaporan.
Dalam kegiatan tersebut, DP3AP2KB menggandeng ECPAT Indonesia (Ending Child Sexual Exploitation), organisasi internasional yang berfokus pada penghapusan eksploitasi seksual anak dan perlindungan perempuan. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengenali, mencegah, sekaligus menangani berbagai bentuk kekerasan.
Narasumber ECPAT Indonesia, Maria Yohanista Djou, menjelaskan bahwa materi sosialisasi mencakup pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat sebagai pendamping yang mampu menciptakan rasa aman bagi korban.
“Korban kekerasan sering kali ragu melapor karena takut akan stigma sosial dan rasa malu. Oleh karena itu, masyarakat atau pendamping harus memberikan rasa aman, mendengarkan tanpa memotong, mengapresiasi keberanian korban, serta memberikan pilihan-pilihan langkah hukum maupun psikologis yang transparan,” kata Maria.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang yang membentuk kader perlindungan hingga tingkat masyarakat dan menyediakan berbagai saluran pelaporan yang mudah dijangkau.
Menurut Maria, meningkatnya jumlah laporan tidak selalu mencerminkan bertambahnya kasus kekerasan. Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berani melapor dan mencari bantuan ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan.
Sementara itu, Koordinator Satgas PPA Wilayah Timur, Soimah, memastikan seluruh jajaran Satgas siap memberikan pendampingan kepada masyarakat. Laporan dapat diterima melalui kontak Satgas, aplikasi Silacak Perak, layanan darurat Laksa 112, maupun SAPA 129.
“Dalam satu hari, warga yang datang ke kantor bisa mencapai 4 hingga 5 laporan, belum termasuk aduan via telepon dan kanal darurat. Kami tidak hanya menangani kejadian di Kota Tangerang, tetapi juga membantu warga Kota Tangerang yang mengalami kasus di luar wilayah,” ungkap Soimah.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kekerasan. Laporan juga dapat disampaikan melalui Satgas PPA di tingkat kecamatan maupun kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang tersebar di setiap kelurahan.
Soimah menegaskan seluruh layanan yang diberikan UPTD PPA Kota Tangerang tersedia tanpa biaya. Mulai dari pendampingan pelaporan ke kepolisian, proses visum, layanan psikologi, konsultasi, hingga bantuan hukum dapat diakses masyarakat secara gratis.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, organisasi nonpemerintah, dan masyarakat, Pemkot Tangerang berharap sistem perlindungan perempuan dan anak semakin kuat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, meningkatkan keberanian korban untuk melapor, serta memperluas akses terhadap layanan perlindungan di seluruh wilayah Kota Tangerang.***






