Serang

Pemkab Serang Ajukan Revisi RTRW, Investor Dijanjikan Kepastian Hukum, Ekonomi Ditargetkan Melesat

×

Pemkab Serang Ajukan Revisi RTRW, Investor Dijanjikan Kepastian Hukum, Ekonomi Ditargetkan Melesat

Sebarkan artikel ini
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memberikan keterangan usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang terkait usulan revisi RTRW 2026–2046 untuk memperkuat kepastian hukum investasi.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memberikan keterangan usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang terkait usulan revisi RTRW 2026–2046 untuk memperkuat kepastian hukum investasi.

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menyiapkan perubahan besar terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046. Revisi Peraturan Daerah (Perda) tersebut diajukan sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum kepada investor sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan perubahan RTRW akan menjadi pedoman yang jelas bagi para pelaku usaha dalam menentukan kawasan yang dapat dikembangkan sebagai lokasi investasi. Kepastian tata ruang dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Serang.

“Para investor bisa mendapatkan kepastian hukum. Mereka dapat mengetahui secara jelas wilayah mana saja yang diperuntukkan bagi investasi ke depan. Peningkatan investasi tentu berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurutnya, revisi RTRW tidak hanya berfokus pada peningkatan investasi. Pemerintah juga merancang pembangunan yang lebih terarah dengan memperkuat kawasan perkotaan dan pedesaan, mengembangkan kawasan industri, pusat logistik, hingga sektor pariwisata yang memiliki potensi ekonomi.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pemerataan pembangunan sekaligus membuka peluang ekonomi baru di berbagai wilayah Kabupaten Serang.

Selain itu, pemerintah daerah akan menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan program Pemerintah Pusat. Salah satunya melalui penetapan lahan baku sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan.

Baca Juga  Bendungan Sindangheula Melimpas di Tengah Hujan Ekstrem, BBWS C3 Pastikan Aman dan Tingkatkan Siaga Penuh

Ratu Zakiyah menegaskan keseimbangan antara pertumbuhan investasi, pengembangan industri, perlindungan lingkungan, dan sektor pertanian menjadi prinsip utama dalam penyusunan RTRW yang baru. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber daya alam maupun lahan pertanian produktif.

Revisi RTRW tersebut merupakan hasil peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 mengenai RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031.

Penyusunan rancangan aturan baru itu juga telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 18 Desember 2025. Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Serang untuk melanjutkan pembahasan bersama DPRD.

Menurut Ratu Zakiyah, pembaruan RTRW menjadi langkah penting agar arah pembangunan Kabupaten Serang tetap sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten.

Ia optimistis kepastian tata ruang akan meningkatkan kepercayaan dunia usaha sehingga investasi dapat tumbuh lebih cepat. Peningkatan investasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat perekonomian daerah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang secara berkelanjutan.***