
KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong realisasi penerimaan dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, menyampaikan bahwa hingga 9 Oktober 2025, realisasi pajak kendaraan menunjukkan progres positif meski masih perlu digenjot untuk mencapai target akhir tahun.
“Untuk opsen PKB dari target Rp64,4 miliar, realisasinya sudah mencapai Rp46,3 miliar atau 72 persen. Sedangkan opsen BBNKB dari target Rp44,9 miliar sudah terealisasi Rp25,2 miliar atau 56 persen,” kata Hari di Kantor Bapenda Kota Serang, Rabu 15 Oktober 2025.
Secara total, kedua sektor pajak tersebut sudah menyumbang sekitar Rp71 miliar dari total target Rp108 miliar. Hari optimistis target bisa tercapai hingga akhir 2025.
“Masih ada waktu sampai 31 Desember. Sekarang posisi kita sudah Rp71 miliar per 9 Oktober, dan kami terus bergerak di lapangan untuk menuntaskan target itu,” tegasnya.
Sebagai langkah percepatan, Bapenda Kota Serang tengah memaksimalkan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.
Program ini disambut baik oleh masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya menunggak.
“Kami terus sosialisasikan program ini. Waktunya tinggal sebentar, jadi kami dorong agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini,” jelas Hari.
Selain program penghapusan denda, tim Bapenda juga turun langsung bersama petugas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk melakukan pendataan dan penagihan piutang pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
“Tim kami sedang mendata kendaraan yang menunggak sekaligus menagih piutang pajak. Kegiatan ini kami sinergikan dengan tim PBB agar lebih efektif,” ujar Hari.
Dari hasil pendataan, tercatat sekitar 254 ribu unit kendaraan di Kota Serang yang masih menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp39 miliar dari total populasi sekitar 500 ribu kendaraan.
Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda bersama UPTD Samsat Kota Serang menambah titik Samsat Keliling di beberapa lokasi strategis, yaitu:
– KP3B (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten)
– Alun-Alun Kota Serang
– Stadion Maulana Yusuf Ciceri
Selain itu, layanan di Kantor Samsat Kota Serang beroperasi setiap Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
Pelayanan dilakukan secara bergilir agar lebih dekat dengan masyarakat dan mempercepat realisasi pajak kendaraan.
Hari menegaskan bahwa pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata dalam membangun Kota Serang.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tapi kontribusi langsung untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Serang,” ujarnya.
Dengan berbagai upaya dan kemudahan ini, Bapenda Kota Serang optimistis bisa mencapai target realisasi pajak 100 persen pada akhir tahun 2025.***