Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi melakukan pemantauan pelaksanaan SPMB 2025 di SMPN 1 Ciruas setelah muncul berbagai laporan terkait proses seleksi calon peserta didik baru, Jumat, 3 Juli 2026. (Redaksi Kilas Banten)KILAS BANTEN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Serang menjadi sorotan. DPRD Kabupaten Serang menemukan sejumlah persoalan saat melakukan pemantauan langsung ke SMP Negeri 1 Ciruas. Selain adanya kendala administrasi dalam proses seleksi, sekolah juga menghadapi lonjakan pendaftar yang jauh melampaui kapasitas yang tersedia.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai NasDem, Ahmadi, mengatakan pihaknya turun langsung ke sekolah setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik baru.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak calon siswa.
“Kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di SMPN 1 Ciruas karena ada beberapa kasus yang cukup unik dan perlu mendapatkan penjelasan,” kata Ahmadi, Jumat, 3 Juli 2026.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD ialah aturan perpindahan domisili. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, perpindahan alamat yang dijadikan dasar pendaftaran harus telah berlangsung minimal satu tahun.
Aturan tersebut dinilai menjadi kendala bagi sejumlah calon peserta didik yang baru memperbarui kartu keluarga meski sebenarnya telah tinggal di lokasi yang lebih dekat dengan sekolah.
Ahmadi mencontohkan seorang calon siswa yang sebelumnya berdomisili di Singamerta kemudian pindah ke Citerep. Rumah siswa tersebut hanya berjarak sekitar 400 hingga 600 meter dari SMPN 1 Ciruas. Namun, sistem tidak dapat memproses pendaftarannya karena kartu keluarga yang digunakan belum memenuhi ketentuan masa perpindahan domisili.
“Kami ingin memastikan persoalan ini bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Jangan sampai aturan administrasi justru menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Ahmadi menyebut calon peserta didik tersebut disarankan menggunakan kartu keluarga lama saat mendaftar. Cara itu diharapkan membuat sistem dapat membaca data peserta sebelum dilakukan proses verifikasi lebih lanjut.
Selain persoalan domisili, DPRD juga menerima banyak masukan terkait pelaksanaan jalur afirmasi. Sejumlah masyarakat mengaku masih bingung mengenai mekanisme penentuan penerima berdasarkan kategori Desil 2.
Ahmadi menjelaskan bahwa siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Indonesia Pintar (PIP) semestinya dapat diverifikasi melalui sistem yang dimiliki pemerintah.
Meski demikian, ia mengakui masih ada kemungkinan kendala akibat data yang belum diperbarui di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kalau memang datanya belum masuk ke Dapodik, tentu akan berdampak terhadap hak siswa memperoleh bantuan maupun mengikuti jalur afirmasi,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah memastikan data Desil 2 yang digunakan benar-benar merupakan data lama yang telah tercatat dalam sistem, bukan hasil pembaruan menjelang pelaksanaan SPMB. Menurutnya, validitas data menjadi faktor penting agar proses seleksi berlangsung adil dan transparan.
Dalam kunjungan tersebut, pihak sekolah juga memaparkan tingginya minat masyarakat untuk bersekolah di SMPN 1 Ciruas. Hingga proses penerimaan berlangsung, jumlah pendaftar telah mencapai sekitar 550 orang. Sementara daya tampung sekolah hanya tersedia untuk 357 siswa.
Selisih yang cukup besar itu menunjukkan tingginya animo masyarakat memilih SMPN 1 Ciruas sebagai tujuan utama pendidikan tingkat menengah pertama.
Ahmadi menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh pertumbuhan jumlah penduduk di Kecamatan Ciruas. Selain itu, banyak orang tua memilih sekolah yang lokasinya dekat dengan rumah agar biaya transportasi anak lebih ringan.
“Mayoritas masyarakat memilih sekolah yang paling dekat karena bisa mengurangi biaya transportasi dan lebih mudah dijangkau,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar memberi perhatian terhadap tingginya angka anak yang tidak melanjutkan sekolah. Menurutnya, keterbatasan daya tampung sekolah negeri menjadi salah satu penyebab utama.
Banyak calon siswa yang gagal diterima di sekolah negeri terdekat akhirnya tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya untuk bersekolah di lembaga pendidikan swasta.
“Masih banyak masyarakat yang berharap sekolah negeri karena biaya pendidikan lebih ringan. Ketika tidak diterima, sebagian anak akhirnya tidak melanjutkan sekolah,” tutur Ahmadi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Serang mendorong pemerintah daerah segera membangun unit sekolah baru, khususnya di Kecamatan Ciruas. Penambahan ruang kelas dinilai belum cukup mengimbangi pertumbuhan jumlah peserta didik setiap tahun.
Selain pembangunan sekolah baru, DPRD juga meminta penambahan tenaga pendidik agar kualitas pembelajaran tetap terjaga.
Ahmadi mengungkapkan kondisi serupa juga terjadi di SMPN 2 Ciruas. Sekolah itu menerima sekitar 303 pendaftar, sedangkan kuota yang tersedia hanya 252 siswa.
Data tersebut menunjukkan kapasitas sekolah negeri di Kecamatan Ciruas sudah tidak lagi sebanding dengan jumlah penduduk usia sekolah. DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Serang segera mengambil langkah strategis agar seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terkendala keterbatasan daya tampung sekolah.***
