Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki usai rapat pembahasan raperda lingkungan dan pengelolaan sampah di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang terus mematangkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah. Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Serang, Eki Baihaki, menegaskan komisinya siap mendukung penuh regulasi tersebut, terutama dari sisi pendapatan dan pembiayaan daerah.
Eki menyampaikan pernyataan itu usai rapat di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026. Ia menegaskan, baik raperda inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah akan mendapat dukungan selama memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Prinsipnya, apapun program inisiasi dari DPRD maupun dari pemerintah, dua-duanya kita support. Komisi 3 melingkupi masalah pendapatan dan keuangan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Sebagai komisi yang membidangi keuangan daerah, Komisi 3 berperan memastikan kemampuan fiskal Kabupaten Serang mampu menopang kebijakan yang akan diterapkan. Eki menekankan, dukungan anggaran menjadi kunci agar raperda tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar terealisasi.
Menurut dia, persoalan lingkungan dan pengelolaan sampah kini berada pada tahap mendesak. Masyarakat, kata dia, sudah lama mengeluhkan belum adanya sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan efektif.
“Kalau kita berbicara mengenai dampak lingkungan ataupun sampah, ini sudah menjadi hal yang urgensi. Terutama soal sampah,” katanya.
Eki mengakui hingga kini Kabupaten Serang belum memiliki keputusan final terkait sistem pengelolaan sampah yang komprehensif. Ia menyebut baru sebatas opsi, belum pada tahap kebijakan yang mengikat.
“Sepengetahuan saya belum ada secara keputusan. Kalau baru opsi-opsi ada,” ujarnya.
Keluhan warga terkait sampah, lanjut Eki, sering muncul saat anggota DPRD melakukan kunjungan ke daerah pemilihan. Warga meminta solusi konkret, bukan sekadar rencana.
“Kita belum bisa memberikan solusi secara konkret kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Serang. Mudah-mudahan raperda ini bisa terdampak langsung,” kata Eki.
Ia menjelaskan, secara teknis pengelolaan sampah dan urusan lingkungan hidup berada di bawah kewenangan Komisi 4 DPRD Kabupaten Serang. Komisi tersebut membidangi sektor lingkungan hidup dan akan membahas lebih rinci terkait kemitraan, lokasi, hingga sistem operasional.
“Kalau kemitraan atau teknis di lapangan, nanti itu bisa di Komisi 4. Karena wilayah kerjanya di lingkungan hidup,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi 3 tetap berperan penting dalam mengawal kemampuan pendapatan daerah agar program pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai rencana. Eki memastikan pihaknya tidak akan menghambat kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
“Kalau memang program-program itu terdampak positif langsung untuk masyarakat, kita enggak ada masalah. Kita upayakan support terus,” tegasnya.
Isu pengelolaan sampah di Kabupaten Serang memang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan industri berdampak pada meningkatnya volume sampah harian. Tanpa sistem yang jelas, persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Melalui raperda lingkungan dan raperda pengelolaan sampah, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang adaptif dan aplikatif. Eki berharap pembahasan lintas komisi dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Yang penting itu bisa terasa langsung untuk masyarakat,” pungkasnya.***