Dramatis, Duwok Hadapi Dakwaan Pembunuhan, Klaim Diserang 8 Orang Jadi Sorotan Sidang Perdana di PN Pandeglang

Kilas Banten
2 Apr 2026 20:00
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Tarmudin alias Duwok digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa, 31 Maret 2026. Perkara ini langsung menjadi perhatian publik karena adanya dugaan situasi tidak seimbang saat kejadian, di mana terdakwa disebut menghadapi lebih dari delapan orang.

 

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 35/Pid.B/2026/PN Pdl. Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan bernomor PDM-03/PANDE/Eoh.2/02/2026 di hadapan majelis hakim. Dalam dakwaannya, jaksa mengajukan sejumlah pasal alternatif, mulai dari Pasal 459 KUHP sebagai dakwaan utama hingga pasal subsidair dan lebih subsidair lainnya.

 

Sidang perdana ini berfokus pada pembacaan dakwaan. Tim kuasa hukum terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. Mereka ingin proses hukum langsung masuk ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

 

Baca Juga  Hilang Diterkam Buaya, Warga Pandeglang Masih dalam Pencarian

“Agenda hari ini pembacaan dakwaan. Kami tidak mengajukan eksepsi agar sidang langsung masuk ke pokok perkara,” ujar Erwanto, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum terdakwa di persidangan.

 

Sebanyak 15 advokat dari berbagai organisasi hukum turut mendampingi Duwok. Mereka tergabung dalam tim pembela dari Kantor Hukum MMC dan Forum Advokat Pandeglang. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dalam mengawal jalannya proses hukum serta memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi.

 

Kasus ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi pada 27 Oktober 2025 di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang. Insiden tersebut diduga dipicu konflik perebutan jalur distribusi hasil kelapa sawit.