Karangan Bunga Munas Ilegal Gegerkan Rektorat UIN Banten, Mantan Presma Sebut Ada Upaya Teror Kebijakan Rektor

Kilas Banten
19 Mei 2026 18:54
Banten 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Polemik terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni (IKA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten kembali memanas. Kemunculan karangan bunga di Gedung Rektorat UIN SMH Banten disebut memicu kegaduhan baru di lingkungan kampus.

 

Mantan Presiden Mahasiswa UIN Banten periode 2016-2017, Riqbal Abdul Rahmat, menilai pemasangan karangan bunga tersebut bukan sekadar bentuk ucapan biasa. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk tekanan terhadap kebijakan resmi rektor.

 

Menurut Riqbal, sebelumnya Rektor UIN SMH Banten telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 91 Tahun 2026 tentang kepengurusan IKA UIN SMH Banten periode 2026-2030. Kebijakan itu, kata dia, diterbitkan melalui mekanisme yang sesuai dengan statuta kampus.

 

Baca Juga  Peringati HUT Ke-79 Megawati, PDI Perjuangan Banten Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan di Kota Serang

Namun, muncul penolakan dari sejumlah pihak yang diduga memiliki kepentingan tertentu. Penolakan itu kemudian berkembang melalui konsolidasi yang dilakukan oleh kelompok alumni.

 

“Ada dugaan upaya mendelegitimasi kebijakan rektor yang sebenarnya sudah sah dan sesuai aturan,” ujar Riqbal, Selasa, 19 Mei 2026.

 

Ia juga menyoroti beredarnya sejumlah foto yang memperlihatkan adanya pertemuan terkait Munas IKA UIN Banten. Dalam foto tersebut, Bahrul Ulum yang diketahui menjabat Ketua DPRD Kabupaten Serang dari Partai Golkar disebut melakukan konsolidasi bersama panitia steering committee (SC) dan organizing committee (OC) Munas.

 

Riqbal menilai aktivitas tersebut menguatkan dugaan adanya gerakan politik dalam pelaksanaan Munas yang belakangan menuai kontroversi.