Apakah Anda Setuju dengan Pengkreditan Semua Pajak Masukan di Atas?

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Anda Setuju dengan Pengkreditan Semua Pajak Masukan di Atas? Jelaskan Jawaban Anda Disertai dengan UU Perpajakan yang Terbaru

i

Apakah Anda Setuju dengan Pengkreditan Semua Pajak Masukan di Atas? Jelaskan Jawaban Anda Disertai dengan UU Perpajakan yang Terbaru

Pada bulan Januari tersebut, perusahaan belum melakukan kegiatan usaha yang terhutang PPN karena baru saja didirikan.

Aktivitas utama adalah pembelian barang modal seperti mesin pabrik, mesin produksi, peralatan gudang, 3 mobil pick-up untuk operasional, dan 3 mobil sedan untuk direktur.

Divisi Pajak mengkreditkan semua pajak masukan atas pembelian tersebut.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada bulan Agustus 2025, DJP menerbitkan SKPKB dengan alasan bahwa menurut Pasal 9 UU PPN, Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan atas perolehan yang berhubungan dengan kegiatan usaha.

Karena perusahaan belum beroperasi, maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.

Selain itu, Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan atas sedan dan station wagon tidak dapat dikreditkan kecuali untuk barang dagangan atau disewakan.

Baca Juga  Belajar Yuk, Inilah Majas Metafora Dalam Puisi Kedai Kopi Pukul Sebelas Siang

Pertanyaan:

a. Apakah Anda setuju dengan pengkreditan semua pajak masukan di atas? Jelaskan jawaban Anda disertai dengan UU perpajakan yang terbaru.

Jawaban

Saya tidak sepenuhnya setuju dengan pengkreditan semua pajak masukan yang dilakukan oleh PT Subur Maju.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN sebagaimana diubah dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan digunakan untuk menghasilkan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dalam kasus ini, PT Subur Maju memang sudah berstatus PKP, namun belum melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan BKP atau JKP.

Penulis : Akbar

Sumber Berita: Modul Universitas Terbuka

Berita Terkait

Bagaimana Menurut Anda Peran Sistem Informasi Akuntansi (SIA) dalam Membantu Organisasi atau Usaha
Pengadaan Barang dan Jasa Publik di Indonesia Telah Mengalami Banyak Perbaikan, Apa Tantangan Selanjutnya yang Perlu Diperbaiki
Apakah Yayasan Dapat Membuat UMKM Sebagai Suatu Unit Usahanya? Jelaskan dengan Lengkap
Mira Adalah Siswa Kelas 2 SMP yang Berusia 13 Tahun. Dia Dikenal Sebagai Anak yang Pemalu dan Pendiam di Kelas
Perusahaan RUPA-RUPA Adalah Perusahaan Manufaktur yang Bergerak di Bidang Produksi Peralatan Elektronik
Wisatawan yang Datang dari Berbagai Latar Belakang yang Berbeda Itu Tentu Saja Menunjukkan Perilaku yang Beragam
Anda Adalah Manajer Pemasaran di Perusahaan Teknologi yang Baru Meluncurkan Aplikasi Manajemen Proyek Berbasis AI
Sebutkan Beberapa Karakteristik dari Radio Sebagai Media Penyiaran yang Memiliki Sisi Khas dan Keunikan yang Tergambarkan Sejak Awal Kehadirannya

Berita Terkait

-

Apakah Anda Setuju dengan Pengkreditan Semua Pajak Masukan di Atas?

-

Bagaimana Menurut Anda Peran Sistem Informasi Akuntansi (SIA) dalam Membantu Organisasi atau Usaha

-

Pengadaan Barang dan Jasa Publik di Indonesia Telah Mengalami Banyak Perbaikan, Apa Tantangan Selanjutnya yang Perlu Diperbaiki

-

Apakah Yayasan Dapat Membuat UMKM Sebagai Suatu Unit Usahanya? Jelaskan dengan Lengkap

-

Mira Adalah Siswa Kelas 2 SMP yang Berusia 13 Tahun. Dia Dikenal Sebagai Anak yang Pemalu dan Pendiam di Kelas

Berita Terbaru