Pada bulan Januari tersebut, perusahaan belum melakukan kegiatan usaha yang terhutang PPN karena baru saja didirikan.
Aktivitas utama adalah pembelian barang modal seperti mesin pabrik, mesin produksi, peralatan gudang, 3 mobil pick-up untuk operasional, dan 3 mobil sedan untuk direktur.
Divisi Pajak mengkreditkan semua pajak masukan atas pembelian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pada bulan Agustus 2025, DJP menerbitkan SKPKB dengan alasan bahwa menurut Pasal 9 UU PPN, Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan atas perolehan yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
Karena perusahaan belum beroperasi, maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Selain itu, Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan atas sedan dan station wagon tidak dapat dikreditkan kecuali untuk barang dagangan atau disewakan.
Pertanyaan:
a. Apakah Anda setuju dengan pengkreditan semua pajak masukan di atas? Jelaskan jawaban Anda disertai dengan UU perpajakan yang terbaru.
Jawaban
Saya tidak sepenuhnya setuju dengan pengkreditan semua pajak masukan yang dilakukan oleh PT Subur Maju.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN sebagaimana diubah dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan digunakan untuk menghasilkan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Dalam kasus ini, PT Subur Maju memang sudah berstatus PKP, namun belum melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan BKP atau JKP.
Penulis : Akbar
Sumber Berita: Modul Universitas Terbuka
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya