Demikian pembahasan soal Apakah Anda setuju dengan pengkreditan semua pajak masukan di atas? Jelaskan jawaban Anda disertai dengan UU perpajakan yang terbaru.
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU HPP.
4. Direktorat Jenderal Pajak (2024). Panduan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP.
Penulis : Akbar
Sumber Berita: Modul Universitas Terbuka