Apakah Yayasan Dapat Membuat UMKM Sebagai Suatu Unit Usahanya? Jelaskan dengan Lengkap

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Yayasan Dapat Membuat UMKM Sebagai Suatu Unit Usahanya? Jelaskan dengan Lengkap

i

Apakah Yayasan Dapat Membuat UMKM Sebagai Suatu Unit Usahanya? Jelaskan dengan Lengkap

Dalam perkembangan dunia usaha di Indonesia, istilah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menjadi sangat penting karena berperan besar dalam perekonomian nasional.

Sementara itu, yayasan dikenal sebagai badan hukum nirlaba yang bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Namun, sering kali muncul pertanyaan apakah yayasan dapat membentuk UMKM sebagai unit usahanya?

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu meninjau dari aspek hukum, prinsip pengelolaan keuangan yayasan, serta tujuan pendirian UMKM itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004), yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Hal itu diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan, dan sepanjang kegiatan usaha tersebut tidak bertujuan mencari keuntungan bagi pengurus, pembina, atau pengawas yayasan.

Baca Juga  Perusahaan Kripik Buah yang Berlokasi di Malang Berencana Akan Memperluas Pabriknya dengan Menetapkan Tiga Pilihan Alternatif

Tujuan utama yayasan harus tetap bersifat sosial, bukan komersial.

Namun, Pasal 7A UU Yayasan memberikan kelonggaran bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha, dengan syarat seluruh hasil usahanya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial atau amal dari yayasan tersebut.

Dengan kata lain, kegiatan usaha diperbolehkan asalkan keuntungannya digunakan kembali untuk menunjang visi dan misi yayasan.

Dalam konteks ini, UMKM dapat dibentuk sebagai unit usaha dari yayasan, selama dikelola sebagai sarana pemberdayaan dan tetap dalam koridor hukum yang mengatur yayasan.

Misalnya, yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dapat membentuk UMKM berupa percetakan buku pelajaran, atau yayasan sosial dapat membuat usaha makanan olahan untuk memberdayakan kelompok marginal.

Berita Terkait

Apakah Anda Setuju dengan Pengkreditan Semua Pajak Masukan di Atas?
Bagaimana Menurut Anda Peran Sistem Informasi Akuntansi (SIA) dalam Membantu Organisasi atau Usaha
Pengadaan Barang dan Jasa Publik di Indonesia Telah Mengalami Banyak Perbaikan, Apa Tantangan Selanjutnya yang Perlu Diperbaiki
Mira Adalah Siswa Kelas 2 SMP yang Berusia 13 Tahun. Dia Dikenal Sebagai Anak yang Pemalu dan Pendiam di Kelas
Perusahaan RUPA-RUPA Adalah Perusahaan Manufaktur yang Bergerak di Bidang Produksi Peralatan Elektronik
Wisatawan yang Datang dari Berbagai Latar Belakang yang Berbeda Itu Tentu Saja Menunjukkan Perilaku yang Beragam
Anda Adalah Manajer Pemasaran di Perusahaan Teknologi yang Baru Meluncurkan Aplikasi Manajemen Proyek Berbasis AI
Sebutkan Beberapa Karakteristik dari Radio Sebagai Media Penyiaran yang Memiliki Sisi Khas dan Keunikan yang Tergambarkan Sejak Awal Kehadirannya

Berita Terkait

-

Apakah Anda Setuju dengan Pengkreditan Semua Pajak Masukan di Atas?

-

Bagaimana Menurut Anda Peran Sistem Informasi Akuntansi (SIA) dalam Membantu Organisasi atau Usaha

-

Pengadaan Barang dan Jasa Publik di Indonesia Telah Mengalami Banyak Perbaikan, Apa Tantangan Selanjutnya yang Perlu Diperbaiki

-

Apakah Yayasan Dapat Membuat UMKM Sebagai Suatu Unit Usahanya? Jelaskan dengan Lengkap

-

Mira Adalah Siswa Kelas 2 SMP yang Berusia 13 Tahun. Dia Dikenal Sebagai Anak yang Pemalu dan Pendiam di Kelas

Berita Terbaru