Dalam perkembangan dunia usaha di Indonesia, istilah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menjadi sangat penting karena berperan besar dalam perekonomian nasional.
Sementara itu, yayasan dikenal sebagai badan hukum nirlaba yang bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Namun, sering kali muncul pertanyaan apakah yayasan dapat membentuk UMKM sebagai unit usahanya?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu meninjau dari aspek hukum, prinsip pengelolaan keuangan yayasan, serta tujuan pendirian UMKM itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004), yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Hal itu diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan, dan sepanjang kegiatan usaha tersebut tidak bertujuan mencari keuntungan bagi pengurus, pembina, atau pengawas yayasan.
Tujuan utama yayasan harus tetap bersifat sosial, bukan komersial.
Namun, Pasal 7A UU Yayasan memberikan kelonggaran bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha, dengan syarat seluruh hasil usahanya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial atau amal dari yayasan tersebut.
Dengan kata lain, kegiatan usaha diperbolehkan asalkan keuntungannya digunakan kembali untuk menunjang visi dan misi yayasan.
Dalam konteks ini, UMKM dapat dibentuk sebagai unit usaha dari yayasan, selama dikelola sebagai sarana pemberdayaan dan tetap dalam koridor hukum yang mengatur yayasan.
Misalnya, yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dapat membentuk UMKM berupa percetakan buku pelajaran, atau yayasan sosial dapat membuat usaha makanan olahan untuk memberdayakan kelompok marginal.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya