Apakah Yayasan Dapat Membuat UMKM Sebagai Suatu Unit Usahanya? Jelaskan dengan Lengkap

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Yayasan Dapat Membuat UMKM Sebagai Suatu Unit Usahanya? Jelaskan dengan Lengkap

i

Apakah Yayasan Dapat Membuat UMKM Sebagai Suatu Unit Usahanya? Jelaskan dengan Lengkap

Namun demikian, unit usaha yang dijalankan oleh yayasan sebaiknya berbentuk badan hukum atau badan usaha terpisah, seperti CV, koperasi, atau perseroan terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki oleh yayasan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan serta meminimalkan risiko hukum jika terjadi permasalahan dalam aktivitas usaha.

Jika UMKM hanya dijalankan dalam bentuk unit internal tanpa entitas hukum sendiri, dikhawatirkan akan bercampur dengan pengelolaan dana yayasan secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pencatatan dan pelaporan keuangan harus dilakukan secara profesional dan terpisah antara aktivitas yayasan dan unit usahanya.

Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan dana sosial untuk kepentingan komersial.

Baca Juga  Perusahaan Kripik Buah yang Berlokasi di Malang Berencana Akan Memperluas Pabriknya dengan Menetapkan Tiga Pilihan Alternatif

Auditor eksternal atau akuntan publik sangat disarankan untuk mengaudit laporan tahunan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan otoritas terkait.

Dalam praktiknya, banyak yayasan sosial di Indonesia yang telah menjalankan unit UMKM sebagai bentuk pemberdayaan, misalnya: pelatihan wirausaha bagi kaum difabel, produksi kerajinan oleh komunitas binaan, hingga pengelolaan koperasi berbasis masyarakat.

Selama tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk memperkaya pribadi, kegiatan ini sejalan dengan semangat undang-undang.

Kesimpulannya, yayasan dapat membentuk UMKM sebagai unit usaha, dengan catatan:

1. Tujuannya untuk mendukung kegiatan sosial atau pemberdayaan masyarakat.

2. Pengelolaan dilakukan secara profesional dan terpisah dari keuangan yayasan.

Berita Terkait

Apakah Anda Setuju dengan Pengkreditan Semua Pajak Masukan di Atas?
Bagaimana Menurut Anda Peran Sistem Informasi Akuntansi (SIA) dalam Membantu Organisasi atau Usaha
Pengadaan Barang dan Jasa Publik di Indonesia Telah Mengalami Banyak Perbaikan, Apa Tantangan Selanjutnya yang Perlu Diperbaiki
Mira Adalah Siswa Kelas 2 SMP yang Berusia 13 Tahun. Dia Dikenal Sebagai Anak yang Pemalu dan Pendiam di Kelas
Perusahaan RUPA-RUPA Adalah Perusahaan Manufaktur yang Bergerak di Bidang Produksi Peralatan Elektronik
Wisatawan yang Datang dari Berbagai Latar Belakang yang Berbeda Itu Tentu Saja Menunjukkan Perilaku yang Beragam
Anda Adalah Manajer Pemasaran di Perusahaan Teknologi yang Baru Meluncurkan Aplikasi Manajemen Proyek Berbasis AI
Sebutkan Beberapa Karakteristik dari Radio Sebagai Media Penyiaran yang Memiliki Sisi Khas dan Keunikan yang Tergambarkan Sejak Awal Kehadirannya

Berita Terkait

-

Apakah Anda Setuju dengan Pengkreditan Semua Pajak Masukan di Atas?

-

Bagaimana Menurut Anda Peran Sistem Informasi Akuntansi (SIA) dalam Membantu Organisasi atau Usaha

-

Pengadaan Barang dan Jasa Publik di Indonesia Telah Mengalami Banyak Perbaikan, Apa Tantangan Selanjutnya yang Perlu Diperbaiki

-

Apakah Yayasan Dapat Membuat UMKM Sebagai Suatu Unit Usahanya? Jelaskan dengan Lengkap

-

Mira Adalah Siswa Kelas 2 SMP yang Berusia 13 Tahun. Dia Dikenal Sebagai Anak yang Pemalu dan Pendiam di Kelas

Berita Terbaru