Namun demikian, unit usaha yang dijalankan oleh yayasan sebaiknya berbentuk badan hukum atau badan usaha terpisah, seperti CV, koperasi, atau perseroan terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki oleh yayasan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan serta meminimalkan risiko hukum jika terjadi permasalahan dalam aktivitas usaha.
Jika UMKM hanya dijalankan dalam bentuk unit internal tanpa entitas hukum sendiri, dikhawatirkan akan bercampur dengan pengelolaan dana yayasan secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pencatatan dan pelaporan keuangan harus dilakukan secara profesional dan terpisah antara aktivitas yayasan dan unit usahanya.
Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan dana sosial untuk kepentingan komersial.
Auditor eksternal atau akuntan publik sangat disarankan untuk mengaudit laporan tahunan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan otoritas terkait.
Dalam praktiknya, banyak yayasan sosial di Indonesia yang telah menjalankan unit UMKM sebagai bentuk pemberdayaan, misalnya: pelatihan wirausaha bagi kaum difabel, produksi kerajinan oleh komunitas binaan, hingga pengelolaan koperasi berbasis masyarakat.
Selama tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk memperkaya pribadi, kegiatan ini sejalan dengan semangat undang-undang.
Kesimpulannya, yayasan dapat membentuk UMKM sebagai unit usaha, dengan catatan:
1. Tujuannya untuk mendukung kegiatan sosial atau pemberdayaan masyarakat.
2. Pengelolaan dilakukan secara profesional dan terpisah dari keuangan yayasan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya