KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan pengisian jabatan yang kosong akibat pensiun aparatur sipil negara akan segera dilakukan.
Langkah ini ditempuh agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa bergantung pada pelaksana tugas (Plt) dalam waktu yang terlalu lama.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan tahun ini terdapat sekitar 10 pejabat dari eselon II hingga eselon IV yang akan memasuki masa pensiun.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus segera menyiapkan proses pengisian jabatan.
“Yang pasti tahun ini sekitar 10 yang pensiun dari eselon 2 sampai dengan eselon 4. Dan pengisian pasti akan ada. Cuma kita tunggu ya,” kata Murni.
Menurutnya, Pemkot Serang berupaya agar jabatan yang ditinggalkan pejabat pensiun tidak terlalu lama kosong. Karena itu, proses pengisian jabatan tengah dipersiapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Murni menegaskan pihaknya tidak ingin terlalu banyak jabatan strategis diisi oleh pelaksana tugas. Pengisian definitif dinilai lebih efektif untuk menjaga stabilitas organisasi dan pelayanan publik.
“Kekosongan kita upayakan nggak ada Plt. Makanya secepatnya kita isi,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai jadwal pelantikan, Murni belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya.
Ia menjelaskan saat ini proses masih berada pada tahap pembahasan dengan mengacu pada sistem manajemen talenta ASN yang diterapkan pemerintah.
“Ya tahapannya kan sedang pembahasan. Karena kan kita sudah menggunakan manajemen talenta. Tetap harus kita bahas,” jelasnya.
Sistem manajemen talenta menjadi salah satu dasar dalam menentukan pejabat yang akan mengisi posisi kosong.
Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan penempatan aparatur sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Meski belum mengungkap tanggal pasti pelantikan, Murni memastikan proses pengisian jabatan akan dilakukan secepat mungkin. .
Pemkot Serang saat ini masih menyelesaikan tahapan yang diperlukan sebelum keputusan final ditetapkan.
“Secepatnya,” kata Murni saat ditanya mengenai target waktu pelantikan.
Pengisian jabatan ini diharapkan mampu menjaga kinerja organisasi perangkat daerah tetap berjalan optimal sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu di tengah adanya pejabat yang memasuki masa purnatugas.***

