Keduanya mengaku membeli obat keras tersebut dari seseorang berinisial A Suhan, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka menjalankan modus dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp100.000 untuk modal pembelian.
Obat tersebut kemudian direncanakan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama guna memutus rantai peredaran obat ilegal tersebut.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bukti nyata keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran obat-obatan keras ilegal yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” katanya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, serta mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Kombes Pol Wiwin dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kombes Pol Wiwin juga mengimbau agar masyarakat proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal,” tambahnya.***
Penulis : Taman
Halaman : 1 2
















