Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Jenis Hexymer di Kota Serang

Senin, 4 Mei 2026 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Banten

i

Ditresnarkoba Polda Banten

Keduanya mengaku membeli obat keras tersebut dari seseorang berinisial A Suhan, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka menjalankan modus dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp100.000 untuk modal pembelian.

Obat tersebut kemudian direncanakan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama guna memutus rantai peredaran obat ilegal tersebut.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bukti nyata keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran obat-obatan keras ilegal yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Polda Banten Ringkus 54 Tersangka Kasus Narkotika Selama Periode Januari–Februari 2026

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, serta mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Kombes Pol Wiwin dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kombes Pol Wiwin juga mengimbau agar masyarakat proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal,” tambahnya.***

Penulis : Taman

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Banten Mangkir dari Forum, Kebijakan Pajak Door to Door Disorot: PMII Desak Transparansi Total
Menuju 2029, PPP Banten Melalui Rapimwil di Tangerang, Neng Siti Julaiha Targetkan Rebut Kepercayaan Publik
Press Retreat 2026 Kopi Nalar Bongkar Rahasia Jurnalisme Investigasi dan Uji Integritas Wartawan
May Day 2026 di Banten, PMII Bongkar Krisis Pendidikan dan Nasib Buruh yang Terabaikan
May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh
Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama
Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat
Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00

Pemprov Banten Mangkir dari Forum, Kebijakan Pajak Door to Door Disorot: PMII Desak Transparansi Total

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:00

Menuju 2029, PPP Banten Melalui Rapimwil di Tangerang, Neng Siti Julaiha Targetkan Rebut Kepercayaan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:00

Press Retreat 2026 Kopi Nalar Bongkar Rahasia Jurnalisme Investigasi dan Uji Integritas Wartawan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:33

May Day 2026 di Banten, PMII Bongkar Krisis Pendidikan dan Nasib Buruh yang Terabaikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:00

May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh

Berita Terbaru