“Dalam risalah itu disebutkan akan muncul perkataan-perkataan dan aliran-aliran bidah. Bidah inilah yang bisa menyesatkan umat,” kata KH Matin.
Terkait klaim bahwa peci hitam hukumnya haram, KH Matin menegaskan pandangan tersebut tidak tepat jika digeneralisasi.
Menurutnya, dalam fikih Islam, hukum haram tidak melekat pada warna pakaian atau peci. Hukum ditentukan oleh konteks, cara memperoleh, dan situasi penggunaannya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Peci bisa menjadi haram kalau diperoleh dengan cara mencuri, atau dibeli dari hasil yang tidak halal. Bisa juga haram jika dipakai dalam kondisi tertentu, seperti saat ihram,” jelasnya.
Ia menambahkan, larangan menutup kepala saat ihram haji atau umrah berlaku untuk semua jenis peci tanpa membedakan warna. Baik peci hitam, putih, merah, maupun warna lainnya tetap tidak boleh dipakai dalam kondisi tersebut.
“Saat ihram, semua jenis penutup kepala tidak boleh dipakai. Itu sudah jelas dalam fikih, dan tidak ada kaitannya dengan warna,” ujarnya.
Karena itu, KH Matin meminta masyarakat agar tidak mudah menerima pernyataan keagamaan yang viral tanpa klarifikasi ilmiah. Ia mengajak umat Islam lebih selektif dalam menyimak ceramah atau konten keagamaan, terutama yang beredar di media sosial.
“Kita harus hati-hati dengan pernyataan yang belum jelas dasarnya dan bisa menyesatkan. Pernyataan seperti itu sebaiknya dihindari,” katanya.
KH Matin juga menyoroti fenomena sosial keagamaan saat ini, di mana pernyataan kontroversial sering kali lebih menarik perhatian dibandingkan kajian keilmuan yang mendalam. Ia menilai kondisi tersebut sebagai tantangan serius bagi dunia dakwah.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















