Ia juga menjelaskan struktur organisasi alumni dapat dibentuk berjenjang. Mulai dari tingkat program studi, fakultas, hingga universitas. Setiap level memiliki kewenangan pengesahan masing-masing.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengesahan pengurus mengikuti jenjang. Untuk tingkat universitas disahkan oleh rektor, fakultas oleh dekan, dan program studi oleh pimpinan prodi,” katanya.
Rektor memastikan bahwa SK Ikatan Alumni UIN SMH Banten yang telah diterbitkan sudah sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan keputusan tersebut sah dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Jika saat ini sudah ada SK Ikatan Alumni, maka itu sah dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Penjelasan ini disambut positif oleh para alumni. Mereka menyatakan kesiapan untuk menjaga kekompakan dan mendukung kebijakan kampus. Alumni menilai organisasi ini harus menjadi jembatan kolaborasi yang efektif antara lulusan dan almamater.
Selain itu, mereka menyoroti pentingnya peran alumni dalam pengembangan karier dan kontribusi sosial. Ikatan alumni diharapkan mampu membuka akses jaringan profesional dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Para alumni juga sepakat bahwa soliditas menjadi kunci utama. Tanpa kebersamaan, peran strategis alumni tidak akan berjalan optimal. Karena itu, mereka berkomitmen menjaga komunikasi yang konstruktif dengan pihak kampus.
Pertemuan ini menjadi momentum awal untuk memperkuat sinergi antara UIN Banten dan para alumninya. Kedua pihak kini memiliki visi yang sama untuk bergerak maju bersama. Dengan dasar hukum yang jelas, kolaborasi diharapkan berjalan lebih terarah dan efektif.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















