SPMB Kota Tangerang 2026 segera dibuka untuk jenjang SD dan SMP. Dinas Pendidikan meminta orang tua segera menyiapkan KK, NISN, akta lahir, hingga dokumen afirmasi agar tidak gagal saat pendaftaran.KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang mulai mematangkan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang pun resmi mengumumkan jadwal lengkap beserta syarat administrasi yang wajib dipenuhi calon peserta didik.
Informasi tersebut menjadi perhatian penting bagi para orang tua. Sebab, setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan dan waktu pendaftaran yang berbeda. Keterlambatan melengkapi dokumen berpotensi membuat calon siswa gagal mengikuti tahapan seleksi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan seluruh persiapan SPMB 2026 terus dimaksimalkan agar proses penerimaan berjalan tertib, transparan, dan lancar.
“Kami terus mematangkan persiapan pelaksanaan SPMB 2026 yang akan dimulai pada awal bulan depan. Semua daftar persyaratan dan ketentuan sudah disosialisasikan,” ujar Wahyudi, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia juga meminta para orang tua segera menyiapkan seluruh dokumen penting sebelum tahapan pendaftaran dimulai.
“Kami berharap para orang tua atau wali yang akan mendaftarkan anaknya bisa memperhatikan dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan,” lanjutnya.
Berdasarkan jadwal resmi, pelaksanaan SPMB jenjang SD akan dibuka lebih dulu pada awal Juni 2026. Tahapan pertama dimulai melalui jalur disabilitas pada 2 hingga 3 Juni 2026.
Setelah itu, jalur mutasi dibuka pada 5 Juni 2026. Jalur afirmasi dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni 2026. Sementara jalur domisili lingkungan akan dibuka pada 10 Juni 2026.
Untuk jalur domisili wilayah SD, pendaftaran berlangsung mulai 12 hingga 23 Juni 2026. Adapun jalur domisili umum atau luar kota dijadwalkan pada 17 Juni 2026.
Sementara itu, pelaksanaan SPMB tingkat SMP dimulai pada akhir Juni 2026. Jalur penyandang disabilitas SMP dibuka pada 19 sampai 20 Juni 2026.
Kemudian, jalur afirmasi berlangsung pada 23 hingga 24 Juni 2026. Jalur domisili dijadwalkan pada 26 sampai 27 Juni 2026. Sedangkan jalur mutasi dibuka pada 30 Juni 2026.
Dindik Kota Tangerang juga menetapkan jadwal khusus untuk jalur prestasi. Jalur prestasi lomba dibuka pada 2 Juli 2026. Sedangkan jalur prestasi nilai rapor dan luar kota berlangsung pada 6 hingga 7 Juli 2026.
Dalam ketentuan terbaru, Dindik menetapkan syarat usia bagi calon murid SD. Anak yang akan masuk kelas 1 SD wajib berusia 7 tahun pada 1 Juli 2026. Namun, anak berusia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mengikuti SPMB.
Selain itu, anak usia 5 tahun 6 bulan juga masih memiliki kesempatan mendaftar. Namun, mereka wajib memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui surat rekomendasi psikolog profesional.
Dindik Kota Tangerang menegaskan calon murid SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, maupun berhitung. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih ramah anak dan tidak membebani peserta didik usia dini.
Calon murid berusia 7 tahun juga diminta melampirkan surat keterangan belajar dari TK, KB, SPS, TPA, atau RA apabila tersedia. Selain itu, seluruh peserta wajib mengikuti tahapan Pra-SPMB 2026 sebelum melakukan pendaftaran utama.
Untuk jenjang SMP, calon peserta didik wajib berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. Peserta juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Khusus jalur domisili, calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 31 Mei 2025 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang.
Dindik juga memperketat validasi data keluarga. Nama orang tua atau wali pada Kartu Keluarga harus sama dengan data yang tercantum pada rapor, ijazah, dan akta kelahiran calon murid.
Jika orang tua meninggal dunia atau telah bercerai, maka wajib melampirkan dokumen resmi seperti akta kematian atau akta cerai dari instansi berwenang.
Sementara itu, peserta jalur afirmasi dari keluarga kurang mampu wajib terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk jalur afirmasi penyandang disabilitas, calon murid wajib memiliki kartu penyandang disabilitas serta surat keterangan dokter atau dokter spesialis.
Pelaksanaan SPMB Kota Tangerang 2026 diprediksi kembali berlangsung ketat. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pengurusan administrasi agar peluang diterima di sekolah tujuan semakin besar.***
