Warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, mengeluhkan munculnya kembali tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya telah mereka lunasi.KILAS BANTEN – Persoalan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Serang, Banten. Sejumlah warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, mengaku menerima kembali tagihan PBB untuk tahun 2010 hingga 2013 meski mereka telah melunasi kewajiban tersebut sejak bertahun-tahun lalu.
Kemunculan tagihan lama itu memicu protes warga. Mereka mempertanyakan mengapa pembayaran yang telah dilakukan masih tercatat sebagai piutang pajak dalam sistem pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat masyarakat khawatir akan kepastian status pembayaran pajak yang selama ini telah dipenuhi.
Staf Desa Walikukun, Syahrudi, membenarkan adanya keluhan dari masyarakat. Menurutnya, pembayaran PBB pada periode tersebut telah diselesaikan seluruhnya. Bahkan, keberhasilan pelunasan itu pernah mengantarkan Desa Walikukun menerima penghargaan dari pemerintah daerah karena dinilai tidak memiliki tunggakan pajak.
“Jadi pas waktu Moling (penagihan) muncul lagi tuh, makanya warga juga komplain, padahal kan sudah lunas bayar pajaknya,” ujar Syahrudi, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah desa telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang. Surat tersebut berisi permohonan penjelasan mengenai penyebab munculnya kembali tagihan yang sebelumnya telah dinyatakan lunas.
“Ya makanya kemarin kita buat suratnya sama Pak Sekdes. Enggak tahu itu udah nyampe apa belum ya suratnya,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Gungun Ahmad, membantah adanya dugaan penggelapan pembayaran pajak. Namun, ia mengakui bahwa persoalan administrasi ini memang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Menurut Gungun, kasus serupa tidak hanya terjadi di Desa Walikukun. Beberapa desa lain yang pernah memperoleh penghargaan atas pelunasan PBB juga mengalami kondisi yang sama.
“Isu ini memang sudah lama dan belum selesai. Kami juga pernah mengkonsultasikan persoalan ini karena berkaitan dengan piutang daerah dan status pelunasan pajak,” kata Gungun.
Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi PBB telah berlangsung cukup lama. Hingga kini, pemerintah daerah masih menghadapi kendala dalam menyelesaikan pencatatan piutang pajak yang berasal dari periode sebelum pengelolaan PBB sepenuhnya berada di pemerintah daerah.
Bapenda menjelaskan bahwa hambatan utama berasal dari data administrasi yang tidak lengkap. Instansi tersebut mengaku tidak memiliki rincian Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai dasar pencocokan pembayaran pada periode 2010 hingga 2013. Selain itu, data yang diterima saat pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama juga disebut belum sepenuhnya lengkap.
Akibatnya, sejumlah pembayaran yang sebenarnya telah dilakukan warga tidak dapat langsung dicocokkan dengan data dalam sistem. Kondisi itu membuat tagihan lama tetap tercatat sebagai piutang dan kembali muncul saat proses penagihan dilakukan.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa persoalan serupa juga dapat ditemukan di desa-desa lain di Kabupaten Serang yang pernah dinyatakan bebas tunggakan PBB pada periode yang sama.
Masyarakat kini berharap Bapenda Kabupaten Serang segera melakukan audit administrasi secara menyeluruh. Verifikasi data pembayaran dinilai menjadi langkah penting agar status pelunasan pajak dapat dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, warga juga meminta adanya pembaruan sistem administrasi perpajakan daerah agar kejadian serupa tidak terus berulang. Kepastian hukum dinilai penting untuk melindungi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya sehingga tidak kembali dibebani tagihan akibat persoalan pencatatan.
Jika penyelesaian terus tertunda, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah dikhawatirkan akan semakin menurun. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera menghadirkan solusi yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak.
Kasus yang terjadi di Desa Walikukun menjadi pengingat bahwa pembenahan administrasi perpajakan harus menjadi prioritas. Melalui audit data, verifikasi menyeluruh, serta pembaruan sistem pencatatan, pemerintah diharapkan dapat menjaga kredibilitas pengelolaan pajak daerah sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya.***