Petugas Pemkot Tangerang memasang papan penyegelan di lokasi TPS ilegal di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, sebagai bentuk penegakan aturan pengelolaan sampah.KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Sebuah Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, resmi disegel setelah terbukti beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam menegakkan peraturan sekaligus menjaga lingkungan dari ancaman pencemaran. Petugas memasang papan penyegelan di lokasi sebagai tanda penghentian seluruh aktivitas operasional.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penertiban dilakukan setelah tim melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang diduga tidak memenuhi prosedur dan persyaratan perizinan.
“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan, Sabtu, 13 Juni 2026.
Menurut Wawan, keberadaan TPS tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan. Pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar dapat mencemari tanah, air, dan udara. Kondisi tersebut juga berisiko mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Sebelum mengambil tindakan penyegelan, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi dan aktivitas operasional TPS tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran perizinan sehingga pemerintah memutuskan menghentikan operasional lokasi tersebut.