Advertisement
Serang

Modus Invoice Bodong dalam Pengiriman Muatan Barang, Tiga Terdakwa Penggelapan Divonis 2 Tahun oleh PN Serang

Majelis Hakim PN Serang membacakan putusan perkara penggelapan muatan barang industri dengan modus invoice bodong dalam pengiriman barang.
Majelis Hakim PN Serang membacakan putusan perkara penggelapan muatan barang industri dengan modus invoice bodong dalam pengiriman barang.

KILAS BANTEN – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun kepada Hartono alias Gondrong, Ferdiansyah Susanto alias Muhamad Irdian alias Jimi, dan Sesaria Sinaga.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan dalam perkara pengiriman muatan barang industri yang menggunakan modus invoice bodong.

Putusan Nomor 244/Pid.B/2026/PN Srg dibacakan dalam sidang pada 22 Juli 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono dengan hakim anggota Cahyono dan Yona Lamerossa Ketaren. Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Engelin Kamea.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perkara bermula pada 19 Desember 2025 ketika Setipanus Gunawan alias Kevin alias Yusup bin (alm) Djoko Santoso yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) menghubungi Ferdiansyah Susanto.

Kevin menyampaikan informasi bahwa Agung Bekti Mulianto sedang mencari 10 armada angkutan untuk mengirim berbagai mesin dan peralatan industri dari Malang, Jawa Timur, menuju Natar, Lampung.

Temu Karya Karang Taruna Curug Kota Serang Digugat ke Pusat, Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Cacat Formil Jadi Sorotan

Informasi kebutuhan armada itu sebelumnya dipublikasikan korban melalui media sosial Facebook.

Kevin kemudian memberikan nomor telepon korban kepada Ferdiansyah agar melakukan komunikasi lanjutan.

Dalam percakapan tersebut, Ferdiansyah memperkenalkan diri menggunakan nama Irdian dan menawarkan jasa pengangkutan.

Setelah proses negosiasi, kedua belah pihak menyepakati ongkos pengiriman sebesar Rp8 juta untuk setiap armada.

Kevin kemudian memperoleh delapan armada angkutan, sedangkan Ferdiansyah menyediakan dua armada towing untuk melengkapi kebutuhan pengiriman.

Hibah 2 Sepeda Motor, Pemkot Serang Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Majelis hakim mengungkapkan, setelah kesepakatan tercapai Kevin membuat invoice yang tidak sah atau invoice bodong.

Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pengiriman sehingga seolah-olah pengangkutan barang dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur.

Muatan yang dikirim terdiri atas berbagai barang industri, di antaranya mesin vacuum fry kapasitas 50 kilogram dan 100 kilogram, vacuum chiller, mesin rotary beserta komponennya.

Kemudian ada mesin pemotong tempe, empat unit mesin spinner, genset ultra silent berkapasitas 30–33 KVH, pagar stainless steel, tangga stainless steel, serta perlengkapan industri lainnya.

Namun, barang-barang tersebut tidak pernah sampai ke alamat tujuan di Natar, Lampung.

Santunan 100 Anak Yatim Lintas Iman Jadi Wujud Kepedulian Sosial di Kota Serang

Berdasarkan fakta persidangan, dua armada towing justru diarahkan ke sebuah bengkel di Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Di lokasi tersebut, muatan kemudian diturunkan. Sebagian barang bahkan dijual tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.

Dalam persidangan terungkap Hartono alias Gondrong mendatangi bengkel tersebut dan bertemu dengan Yosep yang disebut sebagai orang suruhan Ferdiansyah.

Yosep kemudian membeli satu unit genset yang merupakan bagian dari muatan dengan membayar Rp10 juta secara tunai. Genset itu selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan pikap.

Saksi Muhaemin menerangkan bahwa berbagai mesin industri tersebut dititipkan di bengkelnya sejak 2 Januari 2026.

Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut hingga aparat kepolisian datang melakukan penyelidikan dan menanyakan keberadaan mesin-mesin yang disimpan di lokasi itu.

Korban Agung Bekti Mulianto dalam persidangan menyatakan barang-barang industri miliknya tidak pernah tiba di lokasi tujuan sebagaimana perjanjian pengangkutan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menilai para terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan.

Namun setelah memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, serta barang bukti yang diajukan selama persidangan, majelis hakim berpendapat unsur tindak pidana penipuan tidak terbukti sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Majelis hakim kemudian menyatakan unsur tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi.

Atas dasar itu, Hartono, Ferdiansyah, dan Sesaria dijatuhi pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ketiganya juga tetap berada dalam tahanan.

Dalam amar putusan, hakim menetapkan satu bundel dokumen surat jalan bernomor 100/12/2025/GGP tertanggal 29 Desember 2025 tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

Sementara barang bukti berupa satu unit telepon seluler Infinix Hot 30i, satu unit Xiaomi Redmi 6A, dan satu unit Redmi berwarna biru hijau dirampas untuk negara.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.***

× Advertisement
× Advertisement