Opini

Kasus Cerai Melonjak Diputus Verstek, Siapa Menjamin Nafkah Anak?

Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof Muhammad Ishom
Kasus Cerai Melonjak Diputus Verstek, Siapa Menjamin Nafkah Anak, opini ini ditulis oleh M. Ishom el Saha, Guru Besar dan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

KILAS BANTEN – Perceraian sering dianggap sebagai akhir dari sebuah konflik rumah tangga. Putusan pengadilan dibacakan, perkawinan dinyatakan putus, lalu masing-masing pihak melanjutkan kehidupannya. Namun, bagi anak, perceraian bukanlah akhir. Justru setelah palu hakim diketukkan, persoalan baru dimulai: siapa yang memastikan anak tetap mendapatkan nafkah, pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika perceraian diputus secara verstek—putusan yang dijatuhkan ketika tergugat atau termohon tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Fenomena verstek dalam perkara perceraian bukan perkara kecil. Data pada sejumlah pengadilan agama menunjukkan proporsinya cukup tinggi. Di Pengadilan Agama Magetan, misalnya, dari 635 perkara perceraian pada 2022, sebanyak 254 perkara atau sekitar 40 persen diputus secara verstek.

Dari perkara verstek tersebut, 178 perkara atau sekitar 70 persen merupakan cerai gugat, yakni perkara yang diajukan istri terhadap suami. Di Pengadilan Agama Muara Bungo, angka verstek bahkan pernah mencapai 87 persen. Angka ini tentu menarik perhatian, sekalipun tidak boleh dibaca sebagai angka nasional.

Skalanya menjadi lebih besar jika melihat keseluruhan perkara perceraian. Sepanjang 2024, lingkungan peradilan agama menangani 359.496 perkara cerai gugat dan 108.144 perkara cerai talak. Artinya, perceraian bukan lagi fenomena yang dapat dipandang sebagai persoalan privat semata. Ia merupakan persoalan sosial dengan konsekuensi hukum yang luas, terutama bagi anak. Apalagi dalam kasus perceraian di pengadilan lebih banyak tidak disertakan masalah hak nafkah anak.

Muktamar NU 2026 Bentar Lagi, Isu PMII vs Non-PMII Apakah Masih Relevan?

Di sinilah verstek perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar mekanisme hukum acara. Ketidakhadiran seorang suami dalam persidangan tidak boleh diterjemahkan sebagai ketidakhadiran tanggung jawabnya sebagai ayah. Putusan verstek memang dapat mengakhiri perkawinan tanpa kehadiran pihak tergugat atau termohon, tetapi perceraian tidak pernah menghapus hubungan hukum antara orang tua dan anak.

Masalahnya, ketika ayah tidak hadir dalam persidangan, bagaimana hakim memperoleh gambaran yang memadai mengenai kemampuan ekonominya? Berapa penghasilannya? Apa saja tanggungannya? Berapa kebutuhan riil anak? Apakah ia mempunyai pekerjaan tetap atau justru tidak mempunyai penghasilan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting ketika hakim harus menentukan nafkah anak.

Lebih jauh lagi, persoalannya bukan hanya berapa besar nafkah yang ditetapkan, melainkan apakah nafkah itu benar-benar dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan yang baik bukan hanya putusan yang selesai dibacakan, tetapi putusan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh pihak yang paling membutuhkan perlindungan.

Anak adalah pihak yang tidak pernah memilih perceraian. Ia tidak memilih ayah dan ibunya untuk berpisah. Karena itu, jangan sampai ketidakhadiran orang tua di ruang sidang justru berujung pada hilangnya kepastian mengenai hak anak di luar ruang sidang.

Persoalan ini menjadi semakin ironis jika melihat bahwa dalam praktik, tuntutan hak perempuan dan anak pascaperceraian masih relatif jarang masuk ke dalam putusan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pernah mencatat bahwa dari sekitar 400.000 perkara perceraian pada 2021, hanya sekitar 3 persen putusan perceraian yang memuat hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Angka tersebut menunjukkan adanya jarak antara putusnya perkawinan dan perlindungan terhadap pihak yang terdampak oleh perceraian.

Indonesia Bermunajat: Dzikir dan Doa Kebangsaan

Karena itu, perkara verstek seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: apakah tergugat telah dipanggil secara sah dan patut? Pertanyaan berikutnya harus lebih substantif: bagaimana nasib anak setelah putusan dijatuhkan?

Hakim tentu terikat pada hukum acara dan bukti yang diajukan para pihak. Namun, dalam perkara keluarga, hukum tidak seharusnya kehilangan wajah kemanusiaannya. Anak bukan sekadar nama yang tercantum dalam posita dan petitum. Anak adalah manusia yang harus tetap makan, bersekolah, berobat, dan tumbuh setelah kedua orang tuanya berpisah.

Karena itu, tingginya perkara verstek semestinya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak anak dalam perkara perceraian. Pengadilan perlu memastikan bahwa putusan tidak hanya menyelesaikan status perkawinan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai pengasuhan dan nafkah anak sejauh dimungkinkan oleh hukum dan fakta perkara.

Pada akhirnya, perceraian boleh mengakhiri hubungan suami dan istri. Tetapi tidak boleh mengakhiri tanggung jawab ayah dan ibu terhadap anak. Sebab, bagi anak, perceraian orang tua bukanlah perkara verstek. Ia tetap hadir dalam kehidupan nyata—setiap hari.

*) Opini ini ditulis oleh M. Ishom el Saha, Guru Besar dan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Isbat Wakaf: Langkah Kecil Berdampak Besar bagi Umat

**) Segala bentuk tanggungjawab atas tulisan tersebut adalah mutlak dari penulis bukan dari Redaksi Kilas Banten.

× Advertisement
× Advertisement