Serang

Pimpinan Ponpes di Serang Resmi Ditahan Polda Banten, Kasus Dugaan Asusila terhadap Santriwati 14 Tahun Jadi Sorotan

×

Pimpinan Ponpes di Serang Resmi Ditahan Polda Banten, Kasus Dugaan Asusila terhadap Santriwati 14 Tahun Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Petugas Polda Banten menangani proses penyidikan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Serang. Polisi menyatakan tersangka telah ditahan dan penyidikan masih terus berlangsung.
Petugas Polda Banten menangani proses penyidikan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Serang. Polisi menyatakan tersangka telah ditahan dan penyidikan masih terus berlangsung.

KILAS BANTEN – Penanganan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Serang memasuki fase baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan pria berinisial IB sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena korban merupakan seorang santriwati yang masih berusia 14 tahun. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten bergerak menindaklanjuti laporan yang diajukan keluarga dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, membenarkan bahwa penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap terlapor.

“Sudah (dilakukan penahanan dan penetapan tersangka) yang pondok itu, ya,” ujar Irene pada Kamis, 17 September 2026.

Meski demikian, kepolisian belum mengungkapkan secara rinci pasal yang dikenakan kepada tersangka maupun hasil penyidikan yang telah diperoleh. Polda Banten menyatakan proses hukum masih berlangsung sehingga informasi lanjutan akan disampaikan sesuai perkembangan penyidikan.

Perkara ini bermula setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak asusila ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten. Laporan tersebut dibuat setelah korban menceritakan langsung peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Paman korban, Iip, menjelaskan bahwa keluarga baru mengetahui dugaan kejadian tersebut ketika korban meninggalkan pondok pesantren dan pulang ke rumah orang tuanya pada waktu subuh.

Menurutnya, korban tiba di rumah dalam kondisi menangis. Dari cerita yang disampaikan kepada keluarga, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

“Subuh itu dia pulang ke rumah orang tuanya, kabur dan menangis. Dari cerita korban, kejadiannya itu malam Sabtu sekitar jam 11 malam,” kata Iip saat berada di Mapolda Banten.

Baca Juga  Laporan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat Terhadap Budi Rustandi Dihentikan, Polda Banten Beberkan Status Lahan SDN Kuranji

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga segera bermusyawarah dan memutuskan menempuh jalur hukum. Mereka berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban.

Penetapan status tersangka terhadap IB menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara ini. Langkah tersebut menunjukkan penyidik telah meningkatkan status kasus setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga belum menyampaikan apakah akan ada saksi tambahan yang diperiksa maupun kemungkinan perkembangan lain dalam proses penyidikan.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Selain mengusut dugaan tindak pidana, penyidik juga memiliki tanggung jawab memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polda Banten mengajak masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik guna membantu proses penyidikan. Informasi yang akurat dinilai dapat memperkuat pembuktian sehingga penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum.

Sementara itu, keluarga korban berharap seluruh proses hukum dapat berjalan hingga tuntas. Mereka menginginkan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta penegakan hukum yang adil dan objektif bagi semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.***