KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di Kecamatan Pabuaran dan Ciomas. Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di dua wilayah tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemantauan Pertambangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan inspeksi dilaksanakan di area tambang yang berada di Kampung Ranca Belut, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran.
“Hari ini Tim Satgas Pemantauan Pertambangan Kabupaten Serang melakukan pemantauan dan pengecekan langsung kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Pabuaran,” kata Sarudin dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, tim memusatkan pemeriksaan pada tiga aspek penting. Pertama, legalitas perusahaan beserta kelengkapan dokumen perizinan. Kedua, kesesuaian aktivitas penambangan dengan wilayah izin yang telah ditetapkan. Ketiga, pelaksanaan pengelolaan lingkungan di sekitar area tambang.
Sarudin menegaskan bahwa pengawasan ini tidak semata-mata bertujuan menemukan pelanggaran. Pemerintah ingin memastikan seluruh kegiatan pertambangan berlangsung secara tertib, aman, mematuhi regulasi, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun dampak negatif bagi masyarakat.
Ia menjelaskan setiap hasil temuan di lapangan akan didokumentasikan dan diverifikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Banten dan instansi terkait.
DLH juga mengingatkan perusahaan tambang agar seluruh kegiatan operasional sesuai dengan izin yang dimiliki. Hal itu mencakup lokasi penambangan, batas wilayah, jenis kegiatan, hingga ketentuan teknis lainnya.
Perusahaan diminta tidak melakukan aktivitas di luar area yang telah ditetapkan dalam izin. Saat pemeriksaan berlangsung, batas wilayah dan titik koordinat harus dapat dibuktikan secara jelas.
Selain itu, aspek pengelolaan lingkungan menjadi perhatian utama. Pengendalian debu, pengelolaan air limpasan, sedimentasi, kestabilan lereng, kebersihan jalan, hingga reklamasi lahan wajib dilakukan secara berkelanjutan.
Sarudin juga meminta perusahaan memastikan kendaraan pengangkut material tambang tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Pengusaha tambang harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan, mengendalikan debu, memastikan muatan kendaraan sesuai aturan, serta mematuhi ketentuan operasional angkutan.
Ia turut mengingatkan perusahaan agar cepat merespons setiap keluhan warga apabila aktivitas pertambangan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami meminta apabila terdapat dokumen, kewajiban lingkungan atau kondisi lapangan yang belum sesuai agar segera diperbaiki dan dilengkapi,” tegasnya.
Hasil inspeksi tersebut akan menjadi bahan evaluasi Satgas Pengawasan Pertambangan untuk menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang, Surtaman, menegaskan pengawasan ini merupakan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, perusahaan tambang tidak hanya dituntut memanfaatkan sumber daya alam secara bertanggung jawab, tetapi juga diharapkan berkontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai investasi bagi generasi mendatang.***





