KILAS BANTEN – Persoalan pengakuan negara terhadap kelompok penghayat kepercayaan kembali menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Moderasi Beragama yang diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Kegiatan bertema “Moderasi Beragama sebagai Jalan dalam Merawat Kepercayaan dan Kerukunan Lintas Iman” itu berlangsung di Rumah Dinas Pemerintah Kota Serang, Jumat, 2 Oktober 2026.
Forum tersebut mempertemukan akademisi, tokoh agama, pemerintah, aparat keamanan, mahasiswa, hingga masyarakat untuk membahas tantangan membangun kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia.
Salah satu pembahasan utama dalam forum tersebut adalah posisi penghayat kepercayaan yang dinilai masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh pengakuan negara, baik dari sisi kebijakan maupun pelayanan publik.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang, KH Matin Syarkowi, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi.
Dalam paparannya, KH Matin mengutip ajaran Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa Rasulullah Muhammad SAW bertugas menyampaikan risalah, bukan memaksa seseorang untuk memeluk suatu keyakinan.
Menurutnya, nilai tersebut harus menjadi landasan dalam membangun kehidupan beragama yang damai dan saling menghormati.
Ia mengakui masih terdapat berbagai persoalan yang perlu diselesaikan bersama. Salah satunya adalah masih adanya penolakan terhadap masyarakat yang ingin menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
“Masih ada penolakan dan pengusiran terhadap orang yang ingin beribadah kepada Tuhan. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” kata KH Matin.
Ia juga menegaskan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama maupun menjalankan keyakinannya.
Menurut KH Matin, keyakinan merupakan urusan hati yang tidak dapat dihakimi oleh manusia. Karena itu, setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati perbedaan serta menghindari sikap saling menghakimi.
Sementara itu, Kepala Pusat Moderasi Beragama LPPM UIN SMH Banten, Salim Rosyadi, menilai pembahasan mengenai penghayat kepercayaan harus didukung kajian akademik yang lebih komprehensif agar mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat.
Ia menjelaskan bahwa komunitas penghayat kepercayaan telah lama menjadi bagian dari sejarah masyarakat Indonesia, termasuk di Provinsi Banten. Keberadaan mereka bahkan telah berkembang jauh sebelum hadirnya agama-agama besar.
Menurut Salim, persoalan utama yang masih dihadapi saat ini bukan hanya keberadaan komunitas tersebut, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap mereka.
“Yang menjadi persoalan saat ini adalah bagaimana bentuk pengakuannya. Dari sisi kemanusiaan tentu kita harus menghargai keberadaan mereka,” ujarnya.
Salim menilai sejumlah pemerintah daerah memang telah memberikan ruang bagi tradisi masyarakat adat melalui berbagai kegiatan kebudayaan. Namun langkah tersebut dinilai belum cukup untuk menghadirkan kesetaraan bagi kelompok penghayat kepercayaan sebagai warga negara.
Ia mengatakan pendekatan yang diterapkan selama ini masih lebih banyak memandang tradisi sebagai bagian dari kebudayaan semata. Padahal, diperlukan kebijakan yang mampu membangun ruang hidup bersama yang lebih inklusif tanpa membedakan latar belakang keyakinan masyarakat.
Selain itu, Salim mengusulkan agar pemerintah, khususnya Kementerian Agama, memperluas program penyuluhan di wilayah yang memiliki komunitas penghayat kepercayaan dalam jumlah besar.
Menurutnya, penyuluh keagamaan selama ini lebih banyak difokuskan kepada agama-agama yang memiliki kelembagaan resmi. Sementara kelompok penghayat kepercayaan masih relatif minim memperoleh pendampingan, terutama saat menghadapi persoalan administrasi maupun layanan publik.
Ia juga menjelaskan bahwa secara administratif penghayat kepercayaan memang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, persoalan yang mereka hadapi tidak hanya berkaitan dengan administrasi, melainkan juga menyentuh aspek keyakinan sehingga memerlukan perhatian lintas kementerian dan lembaga.
Salim turut menjelaskan perbedaan mendasar antara agama dan aliran kepercayaan. Menurutnya, agama umumnya memiliki nabi atau utusan, kitab suci, serta sistem ajaran yang terdokumentasi. Sementara aliran kepercayaan lebih bertumpu pada tradisi leluhur, nilai budaya, dan praktik yang diwariskan secara turun-temurun.
“Pembahasan mengenai penghayat kepercayaan memerlukan kajian akademik yang lebih komprehensif agar dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang tepat,” ucapnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pandangan dari peserta yang berasal dari beragam latar belakang. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk mempertemukan perspektif akademisi, pemerintah, tokoh agama, aparat keamanan, serta masyarakat dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi kelompok penghayat kepercayaan.
Rangkaian kegiatan FGD juga diisi dengan aksi Walk for Peace dan Gerakan Jumat Bersih (Gejuber). Kegiatan tersebut melibatkan pengurus dan kader FKUB Kota Serang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, personel Kodim 0602/Serang, Polresta Serang Kota, mahasiswa, serta masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat moderasi beragama dan menjaga kerukunan di tengah keberagaman Indonesia.***





