Banten

KH Matin Syarkowi Beberkan Perjuangan Panjang hingga Hari Santri Nasional Resmi Diakui Negara

×

KH Matin Syarkowi Beberkan Perjuangan Panjang hingga Hari Santri Nasional Resmi Diakui Negara

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Majelis Pesantren Salafiyah Provinsi Banten KH Matin Syarkowi menyampaikan materi tentang sejarah perjuangan pengakuan Hari Santri Nasional dalam Seminar HSN 2026 di Auditorium Gedung Rektorat Kampus 2 UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Kamis (23/10/2026)
Ketua Umum Majelis Pesantren Salafiyah Provinsi Banten KH Matin Syarkowi menyampaikan materi tentang sejarah perjuangan pengakuan Hari Santri Nasional dalam Seminar HSN 2026 di Auditorium Gedung Rektorat Kampus 2 UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Kamis (23/10/2026)

KILAS BANTEN – Perjalanan panjang hingga Hari Santri Nasional diakui secara resmi oleh negara menjadi sorotan dalam Seminar Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang digelar di Auditorium Gedung Rektorat Lantai 3 Kampus 2 UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Kamis (22/10/2026).

Dalam forum bertema “Santri Unggul: Integrasi Ilmu dan Nilai dalam Membangun Generasi Berdaya Saing di Era Global”, Ketua Umum Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Provinsi Banten, KH Matin Syarkowi, memaparkan sejarah panjang perjuangan para ulama dan kalangan pesantren hingga Hari Santri memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah.

Seminar tersebut juga dihadiri Rektor UIN SMH Banten, Prof. Muhammad Ishom, serta akademisi, mahasiswa, dan tokoh pesantren.

Kegiatan ini menjadi ruang refleksi mengenai kontribusi besar pesantren terhadap perjalanan bangsa sekaligus tantangan pendidikan Islam di era modern.

Dalam pemaparannya berjudul “Peran Aktif Pendidikan Pesantren Salafiyah dalam Usaha Mencetak Generasi Unggul”, KH Matin menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap Hari Santri dan pesantren bukanlah kebijakan yang lahir dalam waktu singkat.

Menurutnya, proses tersebut merupakan hasil perjuangan panjang para ulama, kiai, serta pengasuh pesantren salafiyah yang selama bertahun-tahun berupaya memperjuangkan posisi pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pembentukan karakter selalu diawali dengan meluruskan niat sebelum menuntut ilmu maupun mengabdi kepada masyarakat,” kata KH Matin Syarkowi.

Ia menjelaskan bahwa sejak dahulu pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama. Pesantren juga berfungsi membangun karakter melalui penanaman nilai keikhlasan, akhlak, integritas, kedisiplinan, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.

KH Matin mengatakan perubahan zaman membuat kebutuhan terhadap pendidikan formal semakin berkembang. Karena itu, para ulama mendorong agar sistem pendidikan pesantren memperoleh pengakuan yang setara sehingga lulusannya memiliki posisi yang lebih kuat dalam kehidupan berbangsa.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan generasi yang mampu memadukan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai agama.

Pesantren dinilai telah membuktikan kemampuannya dalam melahirkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat sekaligus memiliki rasa cinta terhadap tanah air.

“Negara tidak boleh mengabaikan pendidikan pesantren. Pesantren telah melahirkan banyak tokoh yang berkontribusi menjaga bangsa,” ujarnya.

KH Matin mengungkapkan perjuangan tersebut juga dilakukan melalui komunikasi dengan berbagai fraksi politik. Langkah itu ditempuh karena perubahan kebijakan memerlukan proses legislasi dan dukungan politik di tingkat nasional.

Baca Juga  Atlet Panjat Dinding UIN SMH Banten Kembali Bersinar di POMPROV VIII, Rentetan Prestasi Kampus Makin Gemilang

Meski belum langsung membuahkan hasil, peluang kembali terbuka menjelang Pemilihan Presiden 2014. Saat itu, konsep penguatan pendidikan pesantren kembali diperkenalkan kepada tim pemenangan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai bagian dari upaya memperoleh pengakuan negara terhadap pesantren.

Ia juga memberikan apresiasi kepada akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ikhsan Ahmad, yang turut menyempurnakan konsep perjuangan tersebut sehingga memiliki dasar akademik yang lebih kuat.

Perjuangan itu kemudian melahirkan Deklarasi Piagam Perjuangan Al-Fathaniyah pada 5 Juli 2014. Menurut KH Matin, dokumen tersebut menjadi salah satu tonggak penting yang membuka jalan hingga pemerintah akhirnya menetapkan Hari Santri sebagai peringatan nasional.

Ia menilai keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan negara terhadap jasa besar pesantren dalam sejarah Indonesia. Kontribusi pesantren, lanjutnya, tidak hanya terlihat pada masa perjuangan kemerdekaan, tetapi juga dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga sekarang.

Dalam kesempatan yang sama, KH Matin juga menepis anggapan yang mengaitkan pesantren salafiyah dengan paham radikal. Ia menegaskan bahwa aktivitas utama pesantren adalah mempelajari kitab kuning, memperdalam ilmu agama, membina akhlak, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada para santri.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Fathaniyah Tengkele, Kota Serang, itu menambahkan bahwa lahirnya Resolusi Jihad menjadi salah satu bukti nyata kontribusi pesantren dalam membangkitkan semangat rakyat mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Menutup pemaparannya, KH Matin mengajak perguruan tinggi, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam. Ia juga mendorong pembentukan lembaga sertifikasi kesetaraan berbasis kompetensi agar lulusan pesantren memperoleh pengakuan yang lebih luas di dunia kerja.

“Saya mendorong lahirnya lembaga sertifikasi kesetaraan berbasis kompetensi agar kemampuan lulusan pesantren memperoleh pengakuan yang lebih luas dan mampu bersaing di berbagai bidang tanpa meninggalkan karakter keislaman yang menjadi ciri khas pendidikan pesantren,” tutup KH Matin Syarkowi.

Seminar Hari Santri Nasional 2026 menjadi pengingat bahwa pesantren memiliki kontribusi besar dalam perjalanan sejarah Indonesia. Selain mencetak generasi berakhlak dan berintegritas, pesantren juga terus diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berwawasan kebangsaan, serta siap menghadapi tantangan global tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.***

error: