KILAS BANTEN – Meraih skor tinggi mungkin biasa, tapi memuaskan rasa penasaran publik tanpa berakhir di meja hijau adalah prestasi langka.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuktikan hal itu. Dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mencapai 99,85 persen, mereka sukses menjadi satu-satunya wilayah di Banten yang nol kasus sengketa informasi.
Rahasia di balik status anti drama ini ternyata bukan soal kecanggihan teknologi semata, melainkan disiplin ketat dalam merespons berbagai permintaan.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Serang, Heri Suswanto, membocorkan strategi dapurnya.
Ia menerapkan aturan 14 hari kerja. Dimana setiap surat permintaan data yang masuk ke meja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib dijawab sebelum tenggat waktu tersebut hangus.
“Kita menekankan kepada OPD bahwa apabila ada surat permohonan informasi agar segera ditanggapi, jangan sampai lebih dari 14 hari,” ungkap Heri tegas.
Menurut Heri, drama sengketa biasanya muncul karena pemerintah diam atau lambat.
Ketika surat diabaikan, pemohon akan melayangkan somasi, dan akhirnya berujung sengketa di Komisi Informasi.
Kota Serang memotong jalur konflik itu di awal dengan respons cepat.
Tantangan terberat justru datang dari permintaan data yang sensitif.
Heri tidak menampik bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kerap meminta dokumen dikecualikan, seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara rinci.
Di sinilah seni komunikasi diuji. Pemerintah tidak menolak mentah-mentah, tetapi memberikan edukasi sesuai aturan main.
“Ada yang kekeh minta RKA atau DPA yang memang tidak bisa di-publish,” ungkapnya.
“Kita tetap menjalin komunikasi, kita pandu mana yang boleh di-upload dan harus bisa dipertanggungjawabkan validitasnya,” jelas Heri.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdhani, mengakui strategi ini ampuh.
Meski fasilitas Kota Serang kalah mentereng dibanding Tangerang Selatan atau Kabupaten Tangerang, kepatuhan pada prosedur membuat mereka menang secara kualitas layanan.
“Hasil laporan dari KI Provinsi Banten, Kota Serang satu-satunya yang tidak ada sengketa informasi publik. Karena tiap kali ada permohonan, kita ikuti aturan perundang-undangan, kita jawab,” kata Kusna.
Kusna menekankan, pencapaian ini adalah bukti bahwa keterbatasan anggaran bukan alasan untuk bekerja asal-asalan.
Di tengah pemangkasan anggaran daerah dari pusat, benteng informasi Pemkot Serang justru makin kokoh karena soliditas antar dinas.
“Kominfo ini corongnya berita Pemkot. Ke depan pertahankan, jaga itu. Minimal bertahan, karena mempertahankan itu susah,” pesan Kusna menutup pembicaraan.***

