Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, saat menyampaikan evaluasi realisasi PAD 2025 yang menyoroti tingginya retribusi sampah dan rendahnya capaian retribusi kios pasar.KILAS BANTEN – Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Serang tahun anggaran 2025 menjadi perhatian serius DPRD. Hingga pertengahan Desember, realisasi penerimaan daerah dinilai belum sepenuhnya optimal. Sejumlah sektor mencatat capaian tinggi, tetapi beberapa pos retribusi masih tertinggal jauh dari target.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS, Supiyanto, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan per 10 Desember 2025, realisasi retribusi daerah secara keseluruhan baru mencapai sekitar 85 persen. Angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Kalau kita lihat datanya sampai per tanggal 10 Desember, retribusi secara keseluruhan baru di angka 85 persen,” ujar Supiyanto, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur PAD Kabupaten Serang, retribusi daerah terbagi dalam dua kelompok utama, yakni retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. Kedua jenis retribusi ini memiliki karakteristik dan tingkat capaian yang berbeda-beda di lapangan.
Supiyanto menyebutkan, salah satu sektor yang menunjukkan kinerja sangat baik adalah retribusi sampah. Realisasi penerimaan dari sektor ini bahkan telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah. Hingga pertengahan Desember, capaian retribusi sampah sudah menembus angka di atas 90 persen.
Menurutnya, retribusi sampah cenderung stabil karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Sistem penarikannya relatif rutin dan menjangkau banyak wajib retribusi, baik dari rumah tangga maupun pelaku usaha. Kondisi ini membuat sektor tersebut menjadi penyumbang signifikan bagi PAD Kabupaten Serang 2025.
Namun, capaian positif tersebut tidak terjadi di semua sektor. Supiyanto menyoroti masih adanya jenis retribusi daerah yang realisasinya sangat rendah. Bahkan, beberapa pos penerimaan masih berada di bawah 50 persen dari target yang ditetapkan.
“Yang paling kecil itu justru targetnya tidak sesuai, masih di bawah 50 persen,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu sektor dengan capaian terendah berasal dari retribusi yang dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop). Retribusi tersebut berkaitan dengan pengelolaan pasar, kios, dan lapak pedagang.
Menurut Supiyanto, retribusi kios dan pasar menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Rendahnya capaian dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kepatuhan pedagang, kondisi ekonomi, hingga efektivitas sistem penarikan retribusi di lapangan.
Kondisi ini, lanjut dia, harus menjadi bahan evaluasi serius dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi pendataan objek retribusi, penyempurnaan regulasi, maupun peningkatan pengawasan.
Selain mengevaluasi kinerja PAD 2025, DPRD juga mulai menyoroti proyeksi pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2026. Supiyanto menyampaikan bahwa terdapat beberapa sektor pajak daerah yang berpotensi mengalami penyesuaian, salah satunya pajak hotel dan jasa terkait.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kenaikan target pajak hotel pada 2026 tidak dirancang secara signifikan. Proyeksi sementara menunjukkan kenaikan di kisaran 24 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kita tidak terlalu menaikkan secara signifikan untuk pajak hotel di 2026,” ujarnya.
Namun, Supiyanto membuka kemungkinan adanya perubahan target pada pembahasan anggaran perubahan. Hal ini seiring dengan informasi rencana beroperasinya sejumlah hotel baru di Kabupaten Serang pada 2026, terutama di kawasan wisata pesisir.
Ia menyebut wilayah Anyar dan sekitarnya, termasuk kawasan perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, sebagai daerah yang memiliki potensi besar. Selain itu, Kecamatan Carita dan Kecamatan Cinangka juga dipantau karena dinilai mampu mendongkrak PAD dari sektor pariwisata dan perhotelan.
DPRD Kabupaten Serang memastikan akan terus memantau perkembangan tersebut. Pengawasan dilakukan agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan tanpa membebani pelaku usaha. Supiyanto menegaskan, evaluasi PAD bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Dengan masih adanya sektor retribusi yang tertinggal, DPRD berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis. Targetnya, PAD Kabupaten Serang 2025 dapat tercapai secara maksimal dan menjadi fondasi kuat bagi perencanaan anggaran di tahun-tahun berikutnya.