Serang

Penyebab Banjir Banten Lama: Sungai 15 Meter Menyusut Jadi 1 Meter, Wali Kota Minta Bangli Dibongkar

Banjir Banten Lama
Banjir Banten Lama

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akhirnya mengungkap penyebab utama banjir yang kerap merendam kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menemukan adanya penyempitan badan sungai yang sangat ekstrem.

Sungai yang seharusnya memiliki lebar sekitar 15 meter kini menyusut drastis hingga hanya tersisa satu meter.

Kondisi tersebut terungkap saat Budi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi banjir.

Ia melihat langsung bagaimana aliran sungai telah berubah fungsi menjadi saluran drainase kecil karena terhimpit bangunan liar atau bangli.

Perubahan APBD Kota Serang 2026, Budi Rustandi Dorong Belanja Lebih Tepat Sasaran

Penyempitan ini membuat aliran air tidak lancar ke hilir sehingga meluap ke permukiman warga setiap kali hujan turun.

Melihat fakta di lapangan, Budi Rustandi langsung mengambil sikap tegas.

Ia menegaskan tidak akan berkompromi dengan pelanggaran tata ruang yang merugikan masyarakat luas.

“Itu cuman kita lihat fakta di lapangan itu sudah menjadi banyaknya rumah. Dari kali menjadi drainase. Coba bayangkan, kebayang enggak,” katanya.

“Dari kali menjadi drainase. Gimana enggak banjir? Nah, ini kelewatan banget,” ujar Budi dengan nada kesal di hadapan jajarannya Minggu 4 Januari 2026.

Revisi Perda PUK Kota Serang Belum Dibahas, Pansus Siapkan Konsultasi ke Dua Kementerian

Sebagai langkah konkret, Budi memerintahkan Camat Kasemen untuk segera mendata seluruh bangunan yang berdiri di atas badan sungai.

Ia menginstruksikan agar proses eksekusi atau pembongkaran bangunan liar dapat dimulai pada minggu depan.

Penertiban tersebut akan dilakukan bersinergi dengan Dinas PUPR serta Pemerintah Provinsi Banten.

Selain pembongkaran fisik, Budi juga menyoroti potensi praktik mafia tanah.

Ia meminta aparat menelusuri legalitas bangunan-bangunan tersebut.

ASN Pemkab Serang Tumpah Ruah, Lomba HUT ke-81 RI Berlangsung Meriah, Perkuat Kekompakan dan Sinergi Antar-OPD

Jika ditemukan adanya sertifikat hak milik yang diterbitkan di atas lahan sungai, Budi memastikan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum pidana.

“Nanti sambil dicek Pak Camat. Kalau di situ ada suratnya, ada sertifikatnya cari oknumnya. Pidanakan di situ kalau sampai menemukan hal seperti itu, tolong catat itu,” tegasnya memberi perintah.

Kasatgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu, membenarkan rencana tersebut.

Ia menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat teknis pada Senin mendatang dengan melibatkan unsur kejaksaan.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengembalikan fungsi alami sungai di Banten Lama agar banjir tidak terus berulang dan merusak situs sejarah serta permukiman warga.***

× Advertisement
× Advertisement