Ditresnarkoba Polda Banten KILAS BANTEN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kota Serang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial TS (20) dan FR (21) beserta puluhan butir obat keras jenis Hexymer pada Selasa, 21 April 2026.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras di Lingkungan Sayabulu, Kota Serang.
Tim Opsnal Subdit I segera melakukan penyelidikan dan awalnya mengamankan seorang saksi pembeli berinisial OM.
Dari keterangan saksi tersebut, petugas langsung bergerak menangkap tersangka TS pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan kawasan setempat.
Dalam penggeledahan terhadap TS, polisi menemukan 35 butir pil kuning berlogo MF yang diduga kuat sebagai Hexymer.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan yang berjarak hanya 50 meter dari lokasi pertama dan berhasil meringkus tersangka FR.
Di lokasi kedua, ditemukan tambahan 47 butir pil serupa yang disimpan di dalam tas selempang. Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Banten menyita 82 butir obat keras dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa TS yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan FR yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Pandeglang.
Keduanya mengaku membeli obat keras tersebut dari seseorang berinisial A Suhan, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka menjalankan modus dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp100.000 untuk modal pembelian.
Obat tersebut kemudian direncanakan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama guna memutus rantai peredaran obat ilegal tersebut.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bukti nyata keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran obat-obatan keras ilegal yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” katanya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, serta mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Kombes Pol Wiwin dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kombes Pol Wiwin juga mengimbau agar masyarakat proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal,” tambahnya.***