KILAS BANTEN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kota Serang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial TS (20) dan FR (21) beserta puluhan butir obat keras jenis Hexymer pada Selasa, 21 April 2026.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras di Lingkungan Sayabulu, Kota Serang.
Tim Opsnal Subdit I segera melakukan penyelidikan dan awalnya mengamankan seorang saksi pembeli berinisial OM.
Dari keterangan saksi tersebut, petugas langsung bergerak menangkap tersangka TS pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan kawasan setempat.
Dalam penggeledahan terhadap TS, polisi menemukan 35 butir pil kuning berlogo MF yang diduga kuat sebagai Hexymer.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan yang berjarak hanya 50 meter dari lokasi pertama dan berhasil meringkus tersangka FR.
Di lokasi kedua, ditemukan tambahan 47 butir pil serupa yang disimpan di dalam tas selempang. Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Banten menyita 82 butir obat keras dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa TS yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan FR yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Pandeglang.
Penulis : Taman
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















