Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Serang resmi memperkuat payung hukum bagi kelompok rentan melalui penetapan dua regulasi krusial.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyetujui Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis 7 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran kedua regulasi ini menjadi instrumen hukum utama untuk menjamin keamanan, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh warga di Kota Sejuta Jasa.

Budi Rustandi menegaskan bahwa penyusunan aturan ini telah melewati tahapan yang sangat ketat.

Prosesnya meliputi pembahasan teknis, harmonisasi, hingga fasilitasi dari Gubernur Banten guna memastikan tidak ada norma yang berbenturan dengan hukum di atasnya.

Baca Juga  Gerindra Kota Serang Kunci APBD 2026 Buat Seragam Gratis dan Jalan Mulus Sesuai Visi Misi Wali Kota Budi Rustandi

Dalam pidato pendapat akhirnya, Wali Kota merinci bahwa Perda Perlindungan Perempuan dan Anak mengatur kebijakan secara komprehensif.

Regulasi ini mencakup koordinasi antarlembaga, sinergi lintas sektor, hingga pelibatan aktif dunia usaha dalam upaya perlindungan.

“Substansi materi muatan meliputi perlindungan perempuan, perlindungan anak, partisipasi masyarakat, hingga mekanisme evaluasi dan pelaporan yang ketat,” ujar Budi Rustandi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang.

Payung hukum ini memungkinkan pengawasan terhadap kasus kekerasan dilakukan secara lebih sistematis.

Pemerintah daerah kini memiliki basis legal yang kuat untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terpadu secara berkelanjutan.

Selain perlindungan fisik, Pemkot Serang juga memprioritaskan pembangunan inklusif melalui Perda Pengarusutamaan Gender (PUG).

Penulis : Taman

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat
142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional
Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki
BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal
Jadi Magnet Baru di Banten, Kota Serang Geser Dominasi Tangerang Sebagai Tujuan Utama Migrasi
Fasilitas Publik Lengkap, Kota Serang Jadi Magnet Baru Migrasi di Banten Geser Tangerang
Wali Kota Serang Budi Rustandi Buka Ajang OSN, O2SN, dan FLS3N 2026 Guna Siapkan Generasi Unggul
Kadispenbud Ahmad Nuri Tekankan Objektivitas dan Sportivitas di Pembukaan OSN O2SN FLS2N Tingkat SMP Kota Serang

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:00

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02

DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:00

142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:00

Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:00

BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal

Berita Terbaru