Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Abidin NasyarKILAS BANTEN – Polemik sengketa lahan SDN Pematang 2 di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terus memanas. Kini perkara tersebut resmi memasuki tahap persidangan setelah muncul gugatan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan sekolah.
Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengaku khawatir sengketa itu berdampak langsung terhadap nasib ratusan siswa yang saat ini masih aktif belajar di sekolah tersebut.
Kepala Bidang SD Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, menegaskan pihaknya tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, pemerintah berharap SDN Pematang 2 tetap dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
“SDN Pematang 2 saat ini sudah dalam proses pengadilan. Kami tinggal menunggu bagaimana hasil putusan nanti. Tentu kami berharap keputusan terbaik dan seadil-adilnya,” kata Abidin, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Abidin, pemerintah daerah memiliki sejumlah dokumen serta fakta sejarah terkait status lahan sekolah tersebut. Seluruh data itu sudah diserahkan sebagai bagian dari pembuktian dalam proses persidangan.
Ia menjelaskan, SDN Pematang 2 bukan sekolah baru. Sekolah itu telah berdiri sejak tahun 1977 dan menjadi tempat belajar bagi masyarakat sekitar selama puluhan tahun.
“Sekolah itu sudah berdiri sangat lama. Ada fakta-fakta dan data-data yang kami miliki. Tapi nanti pengadilan yang akan menguji semuanya,” ujarnya.
Keberadaan sekolah tersebut dinilai memiliki nilai sosial yang besar. Selain menampung ratusan siswa setiap tahun, SDN Pematang 2 juga telah melahirkan banyak alumni dari lingkungan sekitar Kecamatan Kragilan.