Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Banten memperkuat dasar hukum pengelolaan penerimaan daerah melalui peraturan gubernur atau regulasi turunan lainnya. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari polemik hukum di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya yakin Pak Gubernur sudah menyusun kaitan pergub itu, karena kita sudah sepakat bahwa seluruh proses tata kelola keuangan di Banten ini semuanya ke Bank Banten,” katanya.
Selain menyoroti aspek regulasi, Fahmi turut meminta Bank Banten mempercepat penguatan layanan digital. Ia menilai modernisasi sistem teknologi menjadi kebutuhan penting agar pelayanan pembayaran pajak kendaraan lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
“Bagaimana Bank Banten meningkatkan digitalisasi secara smart, dan Pemda Banten melakukan pembenahan sistem keuangan daerah yang semuanya terarah ke Bank Banten,” ujarnya.
Polemik pembayaran PKB di Banten mencuat setelah muncul sorotan terkait skema pembayaran elektronik yang masih terkoneksi dengan Bank BJB. Padahal, pengelolaan RKUD Pemerintah Provinsi Banten saat ini sudah berada di bawah Bank Banten.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sinkronisasi tata kelola penerimaan daerah. Sejumlah pihak menilai sistem tersebut perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat agar tidak memicu persoalan administrasi dan hukum di masa mendatang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 disebutkan bahwa rekening penampungan dan rekening operasional penerimaan daerah harus ditetapkan oleh kepala daerah.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















